TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) aturan masyarakat yang ingin merayakan libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan tersebut terkaitb penanggulangan Covid-19.
Surat edaran yang dikeluarkan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021.
Aturan yang dibuat untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu isi surat edaran ialah, setiap orang diwajibkan memperlihatkan kartu vaksin lengkap sebagai syarat perjalanan.
Berikut aturan bepergian saat libur Nataru
a. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
b. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin a dan b dikecualikan untuk:
1) Pejalanan rutin dengan moda transportasi darat menguunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan;
Iklan untuk Anda: Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini
Advertisement by
2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
d. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;
b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau
c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dlaam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
2) Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang samapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
d. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanaan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri diterbitkan setelah pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat libur Nataru.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022