Tribun Hot Topic

Pengadilan Putuskan Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandung di Aceh Tak Diterima

Penulis: Desi Triana Aswan
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alkausar (72) seorang ibu yang digugat anaknya AH merupakan salah pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah. Gugatan terkait rumah harta warisan, November 2021

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat dengan ibu yang digugat oleh anaknya sendiri di Aceh? 

Kini kasus tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon. 

Adapun hasil putusannya, gugatan Dr Dra Asmaul Husna, MSi terhadap terhadap ibu kandung serta beberapa saudara kandungnya, tidak dapat diterima.  

Dilansir dari Serambinews.com, pembacaan putusan terkait dengan perkara perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan pada Selasa (30/11/2021), di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon.

Adapun tergugat terdiri dari Kausar yang merupakan ibu kandung dari Asmaul Husna selaku penggugat dalam kasus menghebohkan ini.

Selain itu, keempat saudaranya juga ikut digugat, yaitu Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.

Kasus gugatan ini sebelumnya sempat viral, bahkan menjadi perbicangan seantero negeri lantaran Asmaul Husna dinilai tega menggugat ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara harta warisan.

Berdasarkan informasi yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Takengon, Majelis Hakim yang menangani jenis perkara melawan hukum itu, terdiri dari Hakim Ketua Aswin Arief, Hakim Anggota Chandra Khoirunnas, dan Hakim Anggota Heru Setiawan.

Humas PN Takengon, Fadli Maulana ketika dihubungi Serambinews.com, Selasa (30/11/2021), membenarkan, bahwa Majelis Hakim telah memutuskan perkara gugatan melawan hukum dengan putusan gugatan peggugat tidak dapat diterima.

“Benar, tadi sudah ada putusan pengadilan terhadap perkara tersebut,” bebernya.
 
“Putusannya menyatakan, tidak dapat diterima dengan alasan adanya kesalahan formil dari gugatan yang dilayangkan oleh penggugat,” kata Fadli Maulana.
 
Dia menyebutkan, putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan bukan ditolak.

Bedanya, jika ditolak artinya sudah dipertimbangkan pokok perkaranya. Tetapi jika tidak dapat diterima, berarti ada cacat formil pada gugatan.

“Selain itu, Pengadilan Negeri Takengon sama sekali belum menyentuh pokok perkara terkait dengan kepemilikan satu unit rumah yang ada di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah,” papar dia.

“Jadi, belum dinyatakan pemiliknya siapa karena cacat formil pada gugatan,” pungkasnya.

Sementara itu, jika merujuk ke SIPP PN Takengon, bahwa disertakan dalam putusan penggugat dihukum dengan membayar biaya yang timbul dalam perkaran tersebut, senilai Rp 1.664.500.

Sampai sejauh ini, belum diketahui apakah penggugat akan menempuh upaya hukum lain paska adanya putusan pengadilan terkait dengan perkara itu.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul PN Takengon Nyatakan Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandung Tidak Dapat Diterima, Begini Pengertiannya, https://aceh.tribunnews.com/2021/11/30/pn-takengon-nyatakan-gugatan-anak-terhadap-ibu-kandung-tidak-dapat-diterima-begini-pengertiannya?page=2.

Berita Terkini