TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria di Sumatera Selatan terpaksa meringkuk di sel tahanan.
M Nur ditangkap karena aksinya mengejar polisi pakai parang dan celurit.
Apa yang menyebabkan Nur sampai nekat mengejar polantas?
Sebelumnya, viral di media sosial seorang pria membawa parang dan arit mengejar anggota polantas beredar di media sosial.
Insiden itu terjadi di Simpang Tugu Polwan, Kelurahan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @sumselreceh pada Kamis (25/11/2021) memperlihatkan seorang anggota Polantas yang tengah bertugas di jalan.
Nampak ada beberapa polantas yang betugas di lokasi.
Kemudian ada sebuah mobil warna biru tua yang berhenti.
Sempat terjadi perbincangan antara polantas dengan pemilik mobil yang memakai kaos putih.
Kemudian pria kaos putih itu menuju ke mobilnya dan keluar kembali sambil membawa senjata tajam jenis arit atau celurit dan parang.
Pria itu berlari mengejar petugas sambil menganyun-ayunkan senjata tajamnya.
Anggota polantas dan warga sekitar langsung lari menyelamatkan diri.
Teriakan wanita di lokasi juga terdengar kencang.
"Polantas dikejar pria pakai celurit dan parang. Petugas selamat pelaku ditangkap.
TKP. Simpang Tugu Polwan, Betung." tulis pengunggah.
Unggahan inipun mendapat banyak komentar dari netizen.
@teguhhartono123 "Klo cak ini boleh ditembak ga usah ragu. Karna sudah mengancam keselamatan"
@oktaria_etri "Tinggal lihat video mintak maf"
@echo_w07 "Di tilang ngambek"
@saputro470 "Melawan nian bang jago ini..., rambut panjang ngejar polisi pake parang"
Dilansir dari Kompas.com, insiden itu terjadi pada Kamis (25/11/2021) tepatnya pukul 07.30 WIB.
Insiden itu berawal ketika Bripka Angga bertugas mengatur lalu linta di lokasi kejadian.
Bripka Angga menghentikan pemotor Yamaha Vega R bernopol BG 2937 karena tak memakai helm.
Karena pemotor itu tak membawa surat-surat lengkap maka Bripka Angga memberikan sanksi tilang dan menyita kendaraan.
Beberapa saat kemudian, sebuah mobil Taft bernopol BG 1578 FA datang, tersangka bernama Nur.
Nur sendiri adalah ayah dari remaja yang ditilang oleh Bripka Angga.
Nur datang bersama dua orang dan langsung minta kunci motor anaknya.
Karena tak puas dengan jawaban Bripka Angga, Nur langsung masuk ke mobil mengambil parang dan arit.
Beruntung Bripka Angga selamat meskipun sempat masuk ke dalam parit hingga kakinya terkilir.
“Mereka protes ke personel di lapangan. Setelah dijelaskan, orangtua yang kena tilang ini malah lari menuju mobil dan menyerang personel dengan parang dan celurit. Sehingga personel tersebut lari untuk menyelamatkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ade Ikang Putra, lewat pesan singkat, Kamis.
Mendapat laporan ini, Polres Banyuasin langsung turun tangan dan menangkap Nur di Desa Talang Duku, Kecamatan Lain, Musi Banyuasin.
Nur mengaku jika ia tak senang karena anaknya ditilang.
Kini Nur dikenakan pasal 335 KUHP pidana dan pasa 212 KUH Pidana tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dan terancam dihukum di atas lima tahun.
(TribunJateng.com/Like Adelia)