Tribun Luwu Utara

Kejari Tetapkan Mantan Direktur PDAM Tirta Bukae Luwu Utara Tersangka Kasus Korupsi

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejari Luwu Utara, Haedar

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukae.

Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Yakni AR sebagai mantan Direktur PDAM Tirta Bukae Luwu Utara.

Serta NA salah satu tim teknisi lapangan.

Kepala Kejari (Kajari) Luwu Utara, Haedar mengatakan, pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp 100 juta lebih dari kasus ini.

"AR dan NA sama-sama sudah kita tetapkan tersangka," kata Haedar, Minggu (21/11/2021).

AR dan NA dalam kasus ini dijerat Pasal 2 dan 3 tentang Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya dituding melakukan penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian negara.

"Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang mengakibatkan timbulnya kerugian negara hingga Rp 100 juta lebih," katanya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di sel Polres Luwu Utara.

AR dan AN ditahan karena ditakutkan melarikan diri.

Juga ditakutkan menghilangkan barang bukti kasus ini.

Apalagi keduanya sudah tidak berdomisili di Luwu Utara.

"Keduanya telah kita lakukan penahanan dan dititipkan di Polres Luwu Utara," paparnya.

Sebagai informasi, AR menjabat Direkrur PDAM Tirta Bukae sejak awal tahun 2017 lalu.

Ia ditersangkakan ketika jabatannya belum lama berakhir.

Posisi direktur saat ini masih lowong.

Pemkab Luwu Utara baru berencana merekrut direktur baru.

Berita Terkini