Tuntutan Nurdin Abdullah

ACC Sulawesi Nilai Tuntutan 6 Tahun Nurdin Abdullah Sangat Ringan, Bandingkan Hukuman Zumi Zola

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut agar aset milik terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah disita.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, menilai tuntutan enam tahun penjara ke terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah sangat ringan.

"Apabila melihat ancaman pidana pada pasal yang didakwakan yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Tuntutan 6 tahun hanya 1/3  dari ancaman pidananya," tulis ACC dalam keterangan resminya yang dikirim peneliti, Anggareksa, Senin (15/11/2021) malam.

Terlebih jika dibandingkan dengan beberapa kasus-kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan gubernur sebelumnya.

Seperti mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dengan tuntutan 10 tahun (denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan).

Mantan gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, dengan tuntutan 10 tahun (denda Rp400 juta atau subsider 4 bulan kurungan),

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dengan tuntutan 8 tahun penjara (denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan).

"Tuntutan terhadap Nurdin Abdullah sangat ringan," tulisnya.

Ringannya tuntutan terhadap Nurdin Abdullah, menunjukan  KPK tidak melihat konteks tindak pidana korupsi yang melibatkan Nurdin Abdullah sebagai rangkaian dari korupsi yang hidup akibat sistem politik (political corruption).

Dimana hal itu dianggap memiliki relasi dengan pembiayaan politik, pra dan pasca Pilgub Sulsel tahun 2018.

Salah satunya dengan mengambil keuntungan (gratifikasi dan suap) dalam pembiayaan sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh swasta.

Swasta itu juga dianggap merupakan bagian dari oligarki lokal dimana Nurdin sebagai ‘intelektual dader’ nya.

Korupsi politik mempunyai dampak besar karena selain merusak tatanan sosial, ekonomi juga merusak sistem politik.

Pembiayaan politik yang mahal secara continu melahirkan dampak korupsi politik dalam skala massif.

"Khusus Sulsel sendiri, kasus ini mestinya menjadi momen baik untuk mengevaluasi pembiayaan dan pengerjaan proyek infrastruktur yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasannya," tulisnya.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa penerima suap dan gratifikasi sekaligus Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara. 

Halaman
12

Berita Terkini