TRIBUN-TIMUR.COM - Bisa dapat duit meski sambil rebahan?
Ya, di zaman digital seperti sekarang ini, berbagai hal pun dimudahkan.
Mulai dari belanja, belajar, bahkan bisa menghasilkan dari aplikasi penghasil uang.
Belakangan ini memang marak bermunculan aplikasi penghasil uang.
Dengan model smartphone dan kuota, pengguna bisa mendapatkan uang.
Meski cukup menggiurkan, sebagai pengguna kita mesti hati-hati mengunduh aplikasi tersebut.
Dikhawatirkan aplikasi tersebut berujung penipuan.
Sebagai antisipasi, sebaiknya pengguna memilih aplikasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Dari banyaknya aplikasi, berikut ini 5 aplikasi penghasil uang terdaftar di OJK.
1. Snack Video
Snack Video adalah aplikasi penghasil uang yang sangat terkenal.
Namun aplikasi ini sempat diblokir pemerintah karena legalitasnya.
Kini Snack Video telah resmi menjadi aplikasi yang membayar penggunanya dan juga aman.
Tugas user hanya menonton video dan memberi like serta komentar saja.
Kemudian poin yang terkumpul bisa ditarik lewat e-wallet.
2. Neobank
Neobank sebenarnya adalah aplikasi rekening tabungan yang dibesut oleh BNC Digital bank.
Yang menarik dari aplikasi ini adalah cashback sebesar Rp 20 ribu bagi pengguna baru.
Serta komisi Rp 100 ribu jika bisa mengundang teman.
3. Bibit
Bibit adalah aplikasi investasi yang tengah naik daun.
Alur investasi yang ditawarkan jelas dan aman.
Mulai dari reksa dana, saham, obligasi dan caranya sangat mudah.
User baru bisa mendepositkan uang mulai dari Rp 50 ribu saja.
4. Asetku
Aplikasi ini sebenarnya lebih ke pengajuan dana untuk modal usaha.
Namun Anda juga bisa menjadi investor dengan deposit minimal Rp 1 juta dan keuntungan yang didapat 24 persen dalam satu tahun.
5. Raiz Invest
Aplikasi ini bisa menghasilkan uang tambahan dengan modal investasi minimal Rp 10 ribu saja.
Aplikasi ini cocok untuk pemula yang ingin belajar investasi.
User juga akan mendapat uang bonus jika berhasil mengundang teman untuk bergabung.
Raiz sudah mendapatkan lisensi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK serta penerima ISO 27001.
Nah itu tadi 5 aplikasi penghasil uang yang terdaftar OJK.
Namun Anda tetap harus berhati-hati dan jangan berlebihan dalam menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "https://jateng.tribunnews.com/2021/10/29/5-aplikasi-penghasil-uang-terdaftar-ojk,".