TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Personel Polsek Dua Pitue Sidrap mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Dia adalah HR (60) asal kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
HR diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Dua Pitue, Iptu Kamal mengatakan, pelaku menjalankan aksinya pada Kamis, (14/10/2021) kemarin.
Korbannya yakni perempuan inisial HS (56) asal Siyo, Desa Lepoangeng, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
"Saat kejadian, korban sedang menjual di Pasar Tanru Tedong bersama anak dan suaminya," kata Iptu Kamal saat dikonfirmasi, Jumat, (15/10/2021).
Dikatakannya, saat itu datang seorang perempuan dengan gelagat mencurigakan.
Kemudian pergi dengan menggendong sesuatu di dalam kerudungnya.
Korban yang menyadari itu langsung melapor ke suaminya.
"Korban pun langsung mengikuti perempuan tersebut dan menyampaikan kepada petugas keamanan pasar. Lalu menyampaikan kejadian itu ke Polsek Dua Pitue," ucapnya.
Setiba di lokasi, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni sebuah tas.
Tas tersebut berisi uang sebanyak Rp 8 juta.
Iptu Kamal mengatakan saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Pelaku saat ini berada di Polsek Dua Pitu guna penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Laporan wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani.