Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Hingga September Kasus Perceraian di Kabupaten Gowa 903 Perkara

Perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dalam rumah tangga menjadi faktor dominan orang bercerai. 

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Andi Muhammad Yusuf Bakri 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Selama pandemi Covid-19, jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama Gowa sepanjang Januari-September 2021 tercatat sebanyak 903 perkara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Andi Muhammad Yusuf Bakri saat ditemui tribun-timur.com di kantornya, Jl Mesjid Raya Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (14/10/2021). 

Menurutnya, total perkara dari Januari hingga September 2021 sebanyak 1.268 perkara. 

"Jika ditambah sisa perkara tahun lalu juga ditangani tahun ini ada 75 perkara totalnya 1.343 perkara," ujarnya. 

Dari ribuan perkara itu, yang sudah putus sebanyak 1.197.

Dari 1.268 perkara itu ada 903 perkara perceraian

Rinciannya, cerai gugat 700 dan cerai talak 203.

Sedangkan dibandingkan tahun 2020 jumlah perkara dari Januari sampai Desember mencapai 1.129.

Rinciannya, cerai gugat 882 dan cerai talak 247 perkara. 

Sedangkan jumlah terhitung Januari sampai September 2020, jumlah perkara perceraian 902.

"Jadi kalau kita bandingkan tahun lalu dan tahun ini dari Januari sampai September jumlahnya konstan atau standar, karena tidak ada peningkatan dan penurunan," ujarnya. 

Dikatakan, faktor perceraian beragam. 

Namun menurutnya, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dalam rumah tangga menjadi faktor dominan orang bercerai. 

Perselisihan dalam rumah tangga itu pemicunya juga beragam.

Ada yang karena suami sering mabuk, judi, dan selingkuh. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved