Tribun Maros

Bawaslu Maros Temukan 164 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di DPB, 69 Diantaranya Sudah Meninggal Dunia

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menandatanganan MoU antara Bawaslu Maros dan IPM Maros

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 164 pemilih tidak memenuhi syarat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Hal ini disampaikan Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis, Kamis (23/09/21).

"DPB yang dikeluarkan KPU Maros periode September 2021 menunjukkan 164 pemilih tidaK memenuhi syarat," katanya.

Data tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Bawaslu di 6 kelurahan/desa dari 5 kecamatan di Kabupaten Maros yang menjadi objek sampling.

"Ada lima kecamatan yang menjadi objek sampling yakni Maros Baru, Turikale, Simbang, Bantimurung, dan Bontoa," katanya.

Gazali merinci data yang tak memenuhi syarat dari lima kecamatan tersebut karena berbagai alasan.

"Meninggal dunia sejumlah 69 pemilih, pindah keluar 72 pemilih dan pindah datang sebanyak 23 pemilih," ungkap 

Temuan tersebut didapat setelah Bawaslu Maros saat melakukan uji petik terhadap DPB yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Maros.

Uji petik terhadap DPB dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Maros secara serentak pada 20-21 September 2021.

"Fokus dari uji petik sendiri untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) dan MS (memenuhi syarat)," jelasnya.

Seluruh temuan tersebut telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Maros secara tertulis dalam Surat Rekomendasi Saran Perbaikan dengan nomor: 006/PM.00.02/SN/9/2021 , Bawaslu Kabupaten Maros. 

“Bawaslu juga telah menyampaikan secara langsung temuan hasil uji petik tersebut kepada KPU Kabupaten Maros,” tambahnya.

Ia pun meminta agar KPU Maros segera memindak lanjuti data pemilih ke dalam DPB terkini.

"Kami merekomendasikan agar KPU Maros menindaklanjuti seluruh temuan hasil uji petik dengan cara memperbaiki data pemilih ke dalam DPB terkini Tahun 2021," lanjutnya.

Ia pun meminta KPU Maros untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait temuan tersebut.

"Selanjutnya Bawaslu meminta KPU Kabupaten Maros untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait temuan itu dan memberikan tanggapan hasil verifikasi secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Maros," tegas Gazali. 

Berita Terkini