Tribun Luwu Timur

Tak Pakai Masker di Pasar Malili Luwu Timur Langsung Dirapid Tes, 1 Dinyatakan Positif 

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan menggelar kegiatan protokol kesehatan di Pasar Tradisional Malili, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (2682021) pagi.

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Tim gabungan menggelar kegiatan protokol kesehatan di Pasar Tradisional Malili, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (26/8/2021) pagi.

Tim yang turun diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri dan petugas Dinas Kesehatan Luwu Timur.

Dalam kegiatan ini, petugas masih mendapati masyarakat di dalam tidak menggunakan masker.

Sekretaris Satpol PP Luwu Timur, Muh Salman mengatakan rapid di tempat dilakukan kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

"Dari sembilan orang yang di rapid 1 orang positif dengan gejala demam," kata Salman kepada TribunLutim.com.

Petugas juga meminta masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Kita tetap mengimbau masyarakat untuk bersama memutus penularan Covid-19," ujar dia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19.

Pada Inmendagri 36 tahun 2021 yang merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak (24-30/8/2021).

Dimana Makassar dan Luwu Timur masih melanjutkan PPKM Level 4.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19

Bupati Luwu Timur, Budiman menekankan aparat pemerintah agar melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat perihal penerapan PPKM Level 4. 

"Saya minta camat bersama unsur Tripika kecamatan sosialisasikan secara humanis surat edaran PPKM Level 4," 

"Ingatkan masyarakat untuk menunda kegiatan pesta dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan," kata Budiman.

Masyarakat diingatkan agar tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas diluar rumah.

Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, masyarakat diingatkan agar menerapkan 5M dimanapun berada.

5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi. (*)

Berita Terkini