TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berdasarkan edaran Walikota Makassar Nomor 5 tahun 2021 tentang Makassar Recover Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pusat perbelanjaan dapat beroperasional dengan syarat harus sudah vaksin.
Olehnya itu, pengunjung yang masuk di Phinisi Point (PiPo) termasuk karyawan, staf outsourcing, staf toko dan kontraktor harus sudah divaksin.
Wajib vaksinasi yang dimaksud minimal dosis pertama.
Kecuali memiliki riwayat kesehatan tertentu atau tidak memenuhi syarat mendapatkan vaksin.
Namun, pengunjung tersebut harus menunjukkan surat keterangan dokter dan dokumen lain yang disyaratkan pemerintah.
Demikian disampaikan General Manager Phinisi Point Makassar, Willem Andry.
"Phinisi Point kembali beroperasional setiap hari mulai 25 Agustus 2021 pukul 10 pagi sampai 8 malam," katanya, Kamis (26/8/2021).
Di samping itu, pengunjung dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas sebelumnya.
"Kategori usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun disarankan tidak memasuki wilayah mal," ujarnya.
Tak hanya itu, Willem meminta pengunjung mengunduh aplikasi PeduliLindungi.id.
"Aplikasi ini menjadi salah satu sarana untuk mengoptimalkan digital tracking masyarakat yang sudah maupun belum di vaksin," bebernya.
Ia juga menekankan, pihaknya mengedepankan kenyamanan serta kemananan bagi pengunjung.
"Untuk itu, kami memberlakukan ketentuan wajib divaksin bagi pengunjung mall," ucapnya.
Ia menambahkan, hal ini membantu pemerintah dalam mengurangi penyebaran virus Covid-19.
"Semoga hal ini dapat membantu memulihkan perekonomian dan pandemi cepat berlalu," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit