TRIBUN-TIMUR.COM - Youtuber Muhammad Kece hingga kini belum juga ditemukan oleh polisi.
Kini Muhammad Kece diburu polisi karena dituduh telah melakukan penistaan agama Islam.
Aksi Muhammad Kece dan teman-temannya yang terang-terangan menghina Islam, disebut-sebut sebagai racun bagi toleransi umat beragama di Indonesia.
Dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Muhammad Kece dan teman-temannya diunggah di kanal YouTubenya.
Selain menghina Islam, ia juga mendapatkan rupiah dari para donatur.
Muhammad Kece sebenarnya sudah pernah dilaporkan pada 2020 lalu.
Laporan bernomor LP/4042/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 12 Juli 2020 itu dibuat oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Masyarakat Spritual Indonesia.
Seolah kebal hukum, ia pun semakin gencar membahas agama Islam dengan penafsirannya sendiri hingga kembali dilaporkan ke Polisi.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal dan masih banyak lainnya.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih mencari keberadaan YouTuber Muhammad Kece yang diduga telah melakukan penistaan agama Islam.
Ahmad menuturkan pihaknya masih belum mengetahui tempat tinggal Muhammad Kece.
Penyidik masih melakukan pencarian untuk dapat memeriksa pelaku.
"Kami sampaikan bahwa penyidik Polri masih melakukan pencarian tehadap keberadaan yang bersangkutan saudara MK," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, penyidik Polri telah menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pihaknya juga telah menggali keterangan sejumlah saksi ahli hingga saksi pelapor.
"Pemeriksaan saksi ahli dimana kita minimal harus menemukan 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Ada keterangan saksi, keterangan saksi itu bisa kita ambil dari keterangan pelapor.
Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk. Petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah diposting oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Bareskrim Polri memutuskan menaikan perkara dugaan penistaan agama YouTuber Muhammad Kece dari penyelidikan menjadi penyidikan, Selasa (24/8/2021).
Di tahap penyidikan biasanya polisi akan menetapkan tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan.
Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Ia menuturkan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi pelapor hingga saksi ahli.
Adapun saksi ahli yang diperiksa yaitu ahli bahasa hingga ahli hukum agama.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli di antaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia dan ahli hukum agama," ujarnya.
Kendati begitu, kata Ahmad, pelaku masih belum berstatus tersangka.
Dia masih berstatus terlapor dalam dugaan penistaan agama Islam.
"Kita nanti kita liat setelah yang bersangkutan ditemukan. Tentunya akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam. Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Klarifikasi Muhammad Kece
Youtuber Muhammad Kece dalam tayangan terbarunya memberikan klarifikasi terkait banyaknya kecaman atas ceramahnya di youtube.
"Gara-gara surat 72 ayat 19 ini disampaikan ke dunia saya jadi dikecam oleh MUI, aduh," ujar Muhammad Kece pada siaran langsung di Youtube 21 Agustus 2021.
Alih-alih minta maaf, Muhammmad Kece bahkan meminta TNI dan polisi untuk melindunginya.
"Saya bayar pajak loh ke negara untuk bayar aparatur sipil negara. Untuk membayar polisi, TNI. Ya polisi, TNI harus melindungi saya nih menyampaikan kebenaran," bebernya.
Kasus Jozeph Paul Zhang
Kasus Muhammad Kece sebenarnya sama dengan kasus Jozeph Paul Zhang.
Sepertinya Muhammad Kece meniru aksi Jozeph Paul Zhang untuk mendapatkan pundi-pundi uang.
Hingga saat ini pun Jozeph Paul Zhang belum berhasil ditangkap.
Sementara itu, Jozeph Paul Zhang semakin bersemangat menghina agama Islam di kanal YouTubenya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan adanya ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang.
Nantinya, pengajuan ekstradisi tersebut akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Hasil koordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan (ekstradisi) ke Kumham," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).
Lebih lanjut, Agus menambahkan penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau (Kemenkumham) yang jalankan," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perkara Naik ke Tahap Penyidikan, Keberadaan YouTuber Muhammad Kece Kini Dicari Polisi.