TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengizinkan agar mal dibuka dengan standar protokol kesehatan yang ketat.
Dimana, syarat untuk memasuki mal yakni harus sudah menerima vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Syarat ini pun juga berlaku di Nipah Mal dan Mal Ratu Indah (MaRi).
Pantauan Tribun-Timur.com, Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 15.00 Wita, kedua mall langsung mensosialisakikan kepada pengunjung.
“Hari ini belum buka penuh, hari ini masih sosialisasi juga soal itu (aplikasi Peduli Lindungi),” kata salah satu petugas MaRi saat ditemui.
Di soalisasi ini, para pengunjung diwajibkan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area mal.
Setelah memiliki aplikasi ini, para pengunjung diharuskan memasukkan data dirinya.
Kemudian, pengunjung akan memindai atau scan QR yang telah disediakan pihak mal.
Nantinya, setelah scan, akan terlihat hasil apakah pengunjung tersebut bisa masuk atau tidak.
Tak hanya sebelum masuk, sebelum keluar, pengunjung juga diharuskan untuk melakukan scan QR.
Selain itu, pihak mal juga tak lupa untuk memastikan pengunjung yang harus menjaga jarak.
Juga mencuci tangan sebelum masuk area mal dan diwajibkan memakai masker.
Pembukaan mall ini didasari pada Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
PPKM Level 4 di Makassar Bakal Diperpanjang Sampai 6 September
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Kota Makassar bakal segera berakhir Selasa (24/8/2021).
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, sesuai instruksi pusat PPKM Level 4 bakal kembali diperpanjang sampai 6 September 2021 mendatang.
Namun berbeda dibanding sebelumnya. Ada sedikit kelonggaran diperpanjangan kali ini yaitu Mal atau Pusat Perbelanjaan kembali beroperasi.
"Kalau berita kemarin diperpanjang cuma menariknya relaksasi diperbesar, misalnya mall bisa buka. Jadi besok, saya mau kumpulkan semua pengelola mall, kita buka tapi ada aturannya," kata Danny Pomanto saat diwawancarai, Minggu (22/8/2021).
Adapun aturannya akan mengacuh pada program Makassar Recover.
Yaitu zoom monitoring dan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari daya tampung mall.
"Saya mau bikin itu zoom monitoring tetap Makassar Recover seperti yang pernah kita lakukan di Mall Panakukang, ada kapasitas masing-masing. Kemudian dia harus melaporkan kalo maksimal (50 persen) dia tutup dulu," jelasnya
Apalagi sudah ada penurunan tren kasus Covid-19 di Kota Makassar.
Sebelumnya kasus mencapai 300 sampai 400 perhari, namun selama sepekan terakhir hanya berkisar 100 sampai 200 kasus.
"Saat ini Makassar itu menurun (kasus covid) ini tadi 174. Berarti sudah di bawah 200, kalau kita hitung berarti hanya sekitar 1400 kasus sepekan," katanya
"Padahal syarat merah dan orange itukan 3 ribu per pekan, tapi kita ikut saja standarnya pusat. Jadi saya target dalam dua minggu ini, kita harus lepas dari merah karena sekarang bornya sudah 49% dan terkonfirmasi sisa 100 an," sambungnya.
Namun kata Danny, meski terjadi penurunan kasus, kota Makassar tetap berada di zona merah menurut data dari pemerintah pusat.
"Masih level 4, karena yang turunkan begitu pusat, bukan kita pemerintah kota," tutupnya.
Sebelumnya, sesuai intruksi pemerintah pusat, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.
Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/400/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.
Dalam SE kali ini, Pemkot Makassar membolehkan tempat ibadah, Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya kembali difungsikan
Dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang.
Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
Dan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.
Pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.
Sementara untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.
Lalu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 22.00 Wita.
Namun, khusus apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.