TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar soal Pakar Telematika Roy Suryo yang melaporkan pihak sinetron Ikatan Cinta ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Diketahui, Roy Suryo akan melaporkan sinetron Ikatan Cinta lantaran menayangkan adegan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI) tanpa adanya protokol kesehatan (prokes).
"Semua orang dilaporkan sama @roysuryoasli... Yang tidak pernah dia laporkan adalah dirinya sendiri.," tulis Denny Siregar lewat postingan di Instagram @dennysirregar, Kamis (19/8/2021) malam.
Tampak Denny Siregar memposting capture artikel berita tentang Roy Suryo yang akan melapor ke KPI tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com, Roy Suryo, mengritik sinetron Ikatan Cinta yang menayangkan peringatan HUT RI tanpa prokes.
Menurut Roy Suryo, adegan ini dapat memberi contoh yang kurang baik bagi masyarakat yang menonton tayangan ini.
Roy Suryo juga menilai adegan perayaan HUT RI ke-76 di Ikatan Cinta melenceng dari kebiasaan sinetron yang memiliki alur cerita timeless, atau tidak terikat dalam satu waktu dan kondisi tertentu.
"Tapi di tayangan edisi Rabu (18/8/2021) semalam ada scene dengan suasana 76 tahun RI, yang jelas-jelas Indonesia dalam pandemi saat ini dan syuting jelas dilakukan baru-baru ini, karena ada tagline Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh juga," ungkap Roy kepada Tribunnews.com, Kamis (19/8/2021).
Diketahui dalam adegan tersebut, ada logo resmi HUT ke-76 RI.
Roy menyebut dalam adegan itu semua pemain tidak ada yang menaati prokes.
"Tanpa jaga jarak dan masker sama sekali."
"Tampak juga saling berpegangan, bahkan cipika-cipiki, yang mana hal tersebut sangat tidak disarankan saat dalam suasana pandemi seperti waktu yang digambarkan dalam sinetron," urainya.
Meski di awal selalu ditulis disclaimer semua pemain dan kru sudah mengikuti swab antigen, Roy menilai adegan itu tak tepat.
Pasalnya, adegan itu menggambarkan suasana peringatan HUT RI ke-76 tahun ini, di mana masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Maka jadi kurang tepat khusus pada scene yang menjadi tidak timeless tersebut dan bisa ditiru masyarakat," ungkapnya.
Roy Suryo menyebut berbeda halnya jika jalan cerita tersebut tidak terikat waktu tertentu seperti biasanya.
"Karena bisa saja diartikan kisah tersebut terjadi bukan saat pandemi Covid sedang melanda Indonesia," ungkapnya.
Roy juga mengaku telah berkomunikasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai hal ini.
"Insyaallah ada tanggapan KPI terhadap pelanggaran prokes ini."
"Sekali lagi tolong diingat, ini saran dan kritik membangun demi kebaikan bersama dan makin baiknya sinetron Ikatan Cinta tersebut diterima masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari KPI maupun pihak Ikatan Cinta.
Laporkan Eko Kuntadhi
Ini bukan kali pertama Roy Suryo melaporkan seseorang.
Beberapa waktu lalu, Roy Suryo melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE UU RI No.19 Tahun 20216 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Roy Suryo juga menggugat Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray secara perdata.
Hal ini pun yang dikomentari Denny Siregar.
"Kalau dituntut Rp 1 triliun, wah @ekokuntadhi ma @mazdjopray bisa kerja paksa nyabutin bulu ketek seumur hidup ini..," tulis Denny Siregar di akun Instagram @dennysirregar, Minggu (6/6/2021), seperti dilansir Tribun-timur.com.
Diberitakan Tribun-timur.com sebelumnya, Roy Suryo melaporkan EKo Kuntadhi ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Hal tersebut terungkap dari postingan Roy Suryo lewat akun Twitter @KRMTRoySuryo2, seperti dilansir Tribun-timur.com.
"Ternyata selain si LA yg sdg diproses,
ada Pihak2 (baca: BuzzerRp) yg mau mencari Keuntungan Finansial (melalui Akun YouTube-nya) dgn cara Membuat Ujaran Kebencian, HoaX, Fitnah & Pencemaran Nama Baik.
Oleh karena itu Hukum kembali ditegakkan, InsyaaAllah Gusti Allah tdk Sare...," tulis Roy Suryo, Kamis (3/6/2021) pukul 12.17 siang.
Dalam cuitannya, Roy Suryo memposting capture undangan peliputan.
"Sehubungan dengan dugaan Pencemaran Nama baik, Penghinaan dan Fitnah terhadap KRMT Roy Suryo Notodiprojo, yang diduga dilakukan oleh BuzzerRp "EK" dan "MP" dalam akun youtube "Pra-Kontro 2045 TV" yg sudah tayang semenjak 29 Mei 2021, maka untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi besok di Polda Metro Jaya dalam dugaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP," demikian tertulis di undangan tersebut.
Pada undangan tertulis waktu peliputan.
"Hari: Jumat, 4 Juni 2021
Pukul: 14.00 WIB
Tempat: SPKT Polda Metro Jaya".
Tampak dalam undangan, Roy Suryo bakal didampingi lima kuasa hukum.
Kuasa hukum tersebut yakni Pitra Romadoni Nasution, Yudha Adhi Oetomo, Ratna Herlina Suryana, Yulita Purnama Sari, dan Theresia Purba.
Terbaru, Roy Suryo memposting rilis di Twitter terkait perkembangan kasus tersebut.
"Alhamdulillah, Terimakasih Kapolri Bp Jend Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Bp IrJen Fadil Imran, DirkrimSus Bp KBP Auliansyah Lubis, Kasubdit Cyber Bp AKBP Dany Aryanda & Kanit Cyber Bp KP I Made Redi, beserta Jajarannya, atas PRESISI-nya dlm menangani Kasus EK & MP ini.," tulis Roy Suryo, Minggu (6/6/2021) pukul 8.42 pagi.
Penelusuran Tribun-timur.com, MP yang dimaksud dalam undangan tersebut yakni Mazdjo Pray.
Adapun video yang tayang 29 Mei 2021 berjudul Eko Kuntadhi & Mazdjo Pray: Dewa Panci Bikin Ulah Lagi.
""Dewa Panci" bikin ulah lagi. kali ini, ia bersitegang keras dengan bintang sinetron Lucky Alamsyah, gara-gara mobilnya nyerempet, lalu kabur." demikian caption video tersebut.
Dalam video tersebut, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray membahas tentang RS melaporkan artis Lucky Alamsyah atas kasus pencemaran nama baik.
Keduanya membahas kasus tersebut diselingi candaan.
"Pokoknya kita jangan sebut nama Roy Suryo karena nanti kita nggak kena Undang-undang ITE," kata Mazdjo Pray.
"Iya itu dilarang," timpal Eko Kuntadhi.
Eko Kuntadhi pun menanyakan masalah RS.
"Masalahnya kenapa?," tanya Eko Kuntadhi.
"Masalahnya karena nyerempet," jawab Mazdjo Pray.
"Oww dia diserempet. Lagi jalan kaki, bawa kambing, diserempet," ujar Eko.
"Kok bawa kambing. Berarti bandot bawa kambing dong," kata Mazdjo.
Eko Kuntadhi tertawa.
Mazdjo Pray menjelaskan kronologinya. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin) (Tribunnews.com/Gilang Putranto)