HUT ke 76 RI

92 Warga Binaan Rutan Bantaeng Dapat Remisi Kemerdekaan, Dua Orang Bebas

Penulis: Achmad Nasution
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bantaeng, Ilham Azikin saat memberikan remisi umum kepada perwakilan warga binaan, Selasa (17/8/2021).

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sebanyak 92 warga binaan Rutan Kelas IIB Bantaeng mendapat remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Selasa (17/8/2021).

Remisi diberikan langsung oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin kepada perwakilan warga binaan secara simbolis.

Kegiatan tersebut berlangsung di tribun Pantai Seruni usai upacara HUT Proklamasi Kemerdekaan RI.

92 warga binaan di antaranya ada yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 24 orang, 2 bulan sebanyak 16 orang.

Kemudian, remisi 3 bulan sebanyak 37 orang, 4 bulan sebanyak 6 orang, 5 bulan sebanyak 6 orang dan 6 Bulan remisi sebanyak 1 orang.

Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh Rizal mengatakan, perasaan bahagia dirasakan dua warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan karena berkat itu kini sudah bisa bebas.

"2 orang narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang besarannya 1 bulan dan Alhamdulillah yang bersangkutan langsung di bebaskan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia (hari ini)," katanya.

Dikatakan, narapidana yang dapat remisi umum telah menjalani hukuman minimal enam bulan.

Selama masa pidana, mereka telah menunjukkan kelakukan baik dan sudah memenuhi semua syarat.

"Selama menjalani masa pidana serta kelengkapan administrasi yang telah terpenuhi dari setiap warga binaan," ujarnya.

Lebih lanjut Ince, sebanyak 22 narapidana lainnya belum mendapatkan remisi karena belum menjalani masa hukuman selama 6 bulan.

Untuk tahun ini pihaknya tidak memberikan kepada narapidana koruptor.

"Adapun pemberian remisi umum tahun ini, Rutan Kelas IIB Bantaeng tidak memberikan remisi umum bagi narapidana koruptor," jelasnya.

Ince mengucapkan selamat kepada 92 narapidana yang mendapat remisi.

Ia berharap momentum Hari Kemerdekaan ini dapat menjadi acuan untuk introspeksi diri selama menjalani masa tahanan.

Ia juga menegaskan bahwa fasilitas dan semua layanan yang diberikan dalam Rutan Bantaeng gratis.

"Kami menekankan bahwa setiap fasilitas / layanan yang diberikan oleh Rutan Kelas IIB Bantaeng adalah gratis tidak dipungut biaya dan semoga peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini bisa menjadi momentum untuk menjadi lebih baik lagi serta menjaga persatuan bangsa," tuturnya.

5.968 Narapidana di Sulsel

Ribuan narapidana di Sulsel diusulkan mendapatkan remisi HUT k-76 kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas)  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi saat berkunjung ke Rutan Kelas I, Makassar Kamis (12/08/2021) siang.

Edi Kurniadi mengatakan, ada sebanyak 5.968 narapidana di Sulsel yang diusulkan mendaptkan remisi umum (RU) pada 17 Agustus mendatang.

Dari usulan tersebut, 5.908 narapidana diusulkan mendapatkan RU I (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana).

60 narapidana diusulkan mendapatkan RU II (langsung bebas pada saat terima remisi).

Edi menambahkan, jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan.

"Setelah pengusulan tersebut,  Kanwil Sulsel sisa menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI," ujar Edi Kurniadi dalam rilis yang diterima via pesan WhatsApp.

SK remisi akan diserahkan pada peringatan kemerdekaan RI 17 agustus mendatang.

Para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 (Hak Narapidana).

Selain itu, juga merujuk pada PP 99 tahun 2012 pasal 34 (pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus).

Permenkumham No 18 Tahun 2019 tentang tatacara pemberian remisi bagi narapidana.

"Yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," ujarnya

Selain itu, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik," sambungnya.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan, Rahnianto mengatakan dari usulan tersebut, jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari lapas Makassar 664 orang.

Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, lapas palopo 574 orang.

"Lapas Parepare 454 orang, lapas takalar 354 orang dan rutan Makassar 316 orang," ungkap Rahnianto.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannnya .

Memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.(*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Berita Terkini