TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 terus meningkat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Teranyar, ada 16 warga Kabupaten Wajo dinyatakan positif Covid-19, Kamis (5/8/2021).
"Hari ini baru saja kita terima hasil swab, ada 16 orang terkonfirmasi positif hari ini," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, Safaruddin.
Meningkatnya kasus aktif belakangan ini merupakan hasil tracking dari pasien yang terkonfirmasi positif sebelumnya.
Safar juga menambahkan, selain adanya tambahan kasus, ada juga 6 orang yang menjalani isolasi mandiri dinyatakan sembuh.
"Alhamdulillah, hari ini ada 6 orang yang sudah dinyatakan sembuh," katanya.
Di Kabupaten Wajo, ada 148 kasus aktif Covid-19, dengan rincian 31 orang menjalani perawatan dan 117 orang menjalani isolasi mandiri.
Total kasus Covid-19 mencapai 1.106 orang di Kabupaten Wajo.
Ada 31 orang yang telah meninggal dunia dan 927 orang yang sembuh.
"Kabupaten Wajo saat ini sudah berstatus zona orange dan memberlakukan PPKM level 2," katanya.
Ia meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan setiap beraktifitas di luar rumah.
"Mari terapkan protokol kesehatan 5 M, apalagi saat ini kasus Covid-19 terus melonjak dan varian Delta dan bahkan yang terbaru Delta plus, mari saling menjaga," katanya.
Menerapkan 5M yakni, memakai masker, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Selain itu, Safar juga meminta warga melakukan vaksinasi Covid-19, untuk meningkatkan kekebalan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Jangan lengah, karena kita tidak tahu kapan gelombang pandemi akan berakhir, dan tentunya kita tetap mewaspadai varian baru Covid-19," katanya.
Mengantisipasi lonjakan pasien, RSUD Lamaddukelleng Sengkang menyediakan 32 tempat tidur dan RSUD Siwa 8 tempat tidur untuk pasien Covid-19.
PPKM Level 2
Pemerintah Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, bersiap menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
"Penerapan PPKM level 2 akan dilakukan di Kabupaten Wajo, itu sebagaimana tindak lanjut dari rakor Forkopimda kemarin (Rabu)," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, Safaruddin, Kamis (29/7/2021).
Keputusan itu diambil pasca melihat kondisi terkini Kabupaten Wajo yang dalam dua pekan terakhir kasus Covid-19 meningkat terus.
Bahkan, Kabupaten Wajo yang sempat dinyatakan zona kuning pekan lalu, kini dinaikkan statusnya menjadi zona oranye.
Hal itu juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"PPKM level 2 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga dengan tingkat RT, itu sebagaimana Instruksi Mendagri," katanya.
Safaruddin menyebutkan, sejauh ini belum ada aturan-aturan terperinci yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Wajo pasca mengumumkan akan menerapkan PPKM level 2.
"Sebagaimana instruksi Pak Bupati, aturan-aturannya sementara digodok dan segera akan diterbitkan melalui surat edaran," kata Kabid Humas Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kabupaten Wajo itu.
Bila merujuk pada surat Instruksi Mendagri 26/2021 tersebut, ada beberapa hal yang dibatasi pada wilayah yanb menerapkan PPKM level 2.
Salah satu bentuk PPKM level 2, yakni dengan membentuk posko tiap desa dan kelurahan, untuk melakukan pencegahan, pembinaan, pendukung peksanaan penanganan Covid-19.
Selain itu, pelaksanaan belajar mengajar bagi daerah zona kuning dan oranye dilakukan secara daring.
Lalu, untuk kegiatan di perkantoran juga dibatasi, maksimal 50% dari kapasitas kantor selebihnya disarankan work from home (WFH).
"Untuk pelaksanaan di sektor esensial tetap 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Safar.
Warung makan tetap diizinkan buka, dengan batasan-batasan tertentu dan akan lebih jelas diatur oleh pemerintah setempat.
Pelaksanaan ibadah di zona kuning 50% dan di zona oranye 25% dari kapasitas tempat ibadah.
Kegiatan-kegiatan di area publik, baik kegiatan kesenian, kebudayaan, dan kemasyarakatan juga dibatasi.
Di zona kuning hanya 25%, sementara di zona oranye disarankan untuk tidak dilakukan sementara.
Di Kabupaten Wajo, kasus aktif Covid-19 ada 102 orang, dari total kasus Covid-19 yang tercatat mencapai 983.
Ada 24 orang dirawat, 78 orang menjalani isolasi mandiri, 26 orang meninggal dunia, dan 855 orang yang sembuh.
Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu berharap, masyarakat dapat menaati aturan-aturan pemerintah, tetap taat protokol kesehatan, dan segera melakukan vaksin.
"Semua aturan yang dibuat pemerintah tentunya demi kebaikan kita bersama. Pandemi ini belum berakhir, jangan lengah dan tetap patuhi protokol kesehatan," katanya. (*)