Khazanah Islam

Definisi Junub dan Penyebabnya pada Laki atau Perempuan, Hal Apa Saja Dilarang Sebelum Mandi Wajib?

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mandi junub atau wajib. Junub tak hanya sekedar keluar mani baik itu perempuan maupun laki-laki, termasuk bertemunya dua kemaluan. Adapun larangan bagi orang Junub adalah?

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih banyak kaum muslim yang kurang mengenal istilah Junub.

Perlu diketahui, Junub adalah salah satu hadas yang termasuk sebagai hadas besar bersama dengan haid atau nifas.

Junub tak hanya sekedar keluar mani baik itu perempuan maupun laki-laki, termasuk bertemunya dua kemaluan.

Dalam hal ini junub adalah ketika seseorang dalam keadaan setelah mengeluarkan air mani 

Dan setelah berhubungan badan termasuk ketika bahkan tanpa mengeluarkan air mani ketika berhubungan badan.

1. Definisi Junub

Kosakata junub ini pada dasarnya adalah kosakata yang digunakan oleh Al-Quran. Perhatikan firman Allah swt berikut ini:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

dan jika kamu junub maka bersucilah (mandilah) (QS. Al-Maidah: 6)

Ibnu Faris, salah satu ulama bahasa menjelaskan bahwa huruf jim nun dan ba pada aslinya menunjuk dua makna: (1) sisi dan (2) jauh, dan dari makna yang kedua inilah akhirnya kata ini digunakan untuk menyebut orang yang menggauli istrinya.

Karena mereka menjauh dari keramaian orang, dan menjauh dari tempat ibadah (masjid) juga menjauh dari keramain orang shalat[1].

Lebih lanjut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili saat menjelaskan QS. Al-Maidah: 6 diatas bahwa istilah junub itu adalah istilah untuk menyebut seseorang yang sedang dalam kondisi janabah (jauh) karena sebab jima’ (hubungan suami istri) atau karena sebab kelaurnya mani[2].

Jika ada perempuan yang sedang dalam keadan haidh, maka kurang tepat kalau mereka disebut dalam kondisi junub, tapi jika ada perempuan yang bermimpi lalu ketika bangun mendapati air (sperma) maka karena sebab ini baru tepat jika mereka disebut dengan junub.

Dari kata junub itu juga nanti akan muncul istilah janabah, dan dari sini juga hadir istilah mandi janabah untuk meyebut mandi wajib.

Junub atau janabah adalah kosakata yang dipakai untuk menyebut seseorang yang sedang dalam keadaan berhadats besar karena dua sebab diatas.

Sehingga mereka dalam kondisi jauh dari masjid, jauh dari shalat karena memang mereka tidak boleh mendekati itu sebelum mereka kembali suci dengan cara mandi janabah.

2. Sebab Junub

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa ada dua hal yang membuat seseorang dalam keadaan junub:

a. Keluar mani

Mani itu adalah benda cair yang keluar dari kemaluan dengan aroma yang khas, agak amis, sedikit kental dan mudah mengering seperti telur bila telah mengering.

Dan biasanya keluarnya disertai dengan rasa nikmat dengan cara memancar.

Bagaimanapun cara keluarnya, disengaja (mastur basi) atau mimpi, atau dengan cara hubungan suami istri, semua wajib mandi.

Pun begitu dengan perempuan, perkara mani bukan hanya bersumber dari laki-laki, dari perempuan juga ada.

Dan bagi perempuan juga memiliki kewajiban yang sama jika mani keluar dari mereka.

Rasulullah saw  bersabda:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ اِمْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ- قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اَللَّهَ لا يَسْتَحِي مِنْ اَلْحَقِّ فَهَلْ عَلَى اَلْمَرْأَةِ اَلْغُسْلُ إِذَا اِحْتَلَمَتْ ؟ قَالَ: نَعَمْ. إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ

Dari Ummi Salamah ra bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya: "Ya Rasulullah sungguh Allah tidak malu bila terkait dengan kebenaran, apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah saw menjawab: "Ya, bila dia mendapati air mani". (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagian remaja kita kadang bertanya, mimpi apakah yang dimaksud?

Kadang kala seorang guru menjawab dengan jawaban aneh, bahwa mimpi yang dimaksud adalah mimpi menaiki perahu.

Penulis sendiri dahulunya pernah mendapati jawaban seperti itu, awalnya bingung tapi sekarang baru sadar.

Mungkin maksudnya bagus agar tidak terkesan fulgar, tapi yang jelas mimpi apapun itu, jika setelah bangun kita mendapati air mani, maka pastikan bahwa kita harus wajib mandi.

Jika ini terjadi pertama kalinya bagi para remaja maka pastikan bahwa semenjak itu remaja tersebut sudah sampai umur/baligh.

Dalam bahasa agama baligh/sampai umur itu adalah masa dimana seseorang sudah dianggap besar, dan sudah harus mandiri.

Serta sudah harus menerima beban ibadah yang sama dengan orang dewasa.

b. Bertemunya dua kemaluan

Ini adalah bahasa lain dari hubungan intim sepasang suami istri (bukan hanya sebatas menempel), baik disertai keluarnya mani atau tidak.

Yang jelas sebatas bertemunya dua kemaluan, maka kondisi itu sudah membuat seseorang wajib mandi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 إِذَا الْتَقَى الخَتَاناَنِ أَوْ مَسَّ الخِتَانُ الخِتَانَ وَجَبَ الغُسْلُ

“Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan mandi janabah”

3. Larangan Bagi Orang Junub

Seseorang yang sedang dalam kondisi junub maka mereka dalam keadaan berhadats besar.

Karena itu ada larangan bagi mereka yang sedang berhadats besar juga berlaku bagi mereka yang sedang dalam kondisi junub.

Mereka yang sedang dalam kondisi berhadas besar dilarang untuk:

a. Shalat

Rasulullah saw bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طَهُورٍ

"Tidak diterima shalat yang tidak dengan kesucian". (HR. Muslim)

b. Thawaf

Thawaf itu sama dengan shalat, makanya orang yang sedang junub dilarang thawaf. Rasulullah saw bersabda:

الطَّوافُ بالبَيْتِ صَلاَةٌ إلاَّ أنَّ اللهَ أحَلَّ فِيهِ الكَلاَم

"Thawaf di Baitullah adalah shalat hanya saja Allah membolehkan di dalamnya berbicara." (HR. Tirmizi)

c. Memegang atau Menyentuh Mushaf

Mayoritas ulama menilai bahwa orang yang sedang berhadats besar dilarang memegang Al-Quran. Landasannya adalah firman Allah swt:

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المطَهَّرُون

‘Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.’ . (QS. Al-Waqi’ah ayat 79)

Juga hadits Rasulullah saw:

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَحِمَهُ اَللَّهُ أَنَّ فِي اَلْكِتَابِ اَلَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اَللَّهِ r لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: أَنْ لاَ يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah saw  kepada ‘Amr bin Hazm tertulis : Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali dia dalam keadaan suci”.(HR. Malik).  

d. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran

Rasulullah saw bersabda:

لاَ تَقْرَأ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبَ شَيْئًا مِنَ القُرْآنِ

"Wanita yang haidh atau orang yang sedang junub tidak boleh membaca sepotong ayat Quran (HR. Tirmizy)

Dalam hadits yang lainnya juga dijelaskan:

أَنَّ النَّبِيَّ rكَانَ لاَ يَحْجِزُهُ شَيْءٌ عَنْ قِرَاءَةِ القُرْآنِ إلاَّ الجَنَابَةِ

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah saw tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub. (HR. Ahmad)

Larangan membaca Al-Quran ini menjadi pendapat mayoritas ulama fiqih.

Larangan ini dengan pengecualian  kecuali bila lafadz Al-Quran itu hanya disuarakan di dalam hati. Juga bila lafadz itu pada hakikatnya hanyalah doa atau  zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.

e. Masuk ke Masjid

Al-Qurang menyebutkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi.(QS. An-Nisa' : 43)

Hadits nabi juga menguatkan:

لاَ أُحِل الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh’. (HR. Bukhari)

[1] Ibnu Faris, Maqayis Al-Lugah, jilid 1, hal 483
[2] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, jilid 6, hal. 100

Tulisan ini dikutip dari buku Halalkah Sembelihan Orang yang Sedang Junub? yang ditulis oleh Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc., M.Ag terbitan Rumah Fiqih Publishing, Cetakan Pertama
13 Desember 2018

Berita Terkini