Korupsi RS Batua Makassar

Polda Sulsel Tetapkan 13 Tersangka RS Batua, Danny Pomanto: Kita Hargai Proses Hukumnya

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Makassar, Danny Pomanto

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, menetapkan 13 tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar.

Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Senin (2/7/2021) siang.

"Untuk sementara ini kita tetapkan 13 orang tersangka. Namun tidak berhenti sampai di sini dan kemungkinan bisa bertambah," kata Kombes Pol Widoni Fedri didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.

Kombee Pol Widoni juga menjelaskan, proyek mangkrak sejak 2018 itu mengakibatkan kerugian puluhan milliar rupiah.

"Total kerugian sesuai penghitungan BPK itu Rp 22 milliar sekian. Jadi proyek ini total lost," ujarnya.

Adapun inisial ke-13 tersangka yaitu, dokter AN (pengguna anggaran 2018), doktor SR (kuasa pengguna anggaran 2018), MA (PPTK), FM, HS (Pokja 3), NW, AS, MK, AIAS (kuasa direktur), AEH (direktur perusahaan), DR, APR, RP.

Menanggapi hal ini, Walikota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, jika pihaknya akan menghargai proses hukum yang ada.

Serta menyampaikan terimakasih kepada aparat hukum terkait pengungkapan kasus korupsi di RS Batua.

"Saya kira kita harus menghargai proses hukum, saya berterimakasih kepada aparat hukum, dan di Pemkot masih ada kasus lain, kita punya PR bansos, PR penggelapan pajak, kita punya PR tentang pengadaan CCTV, saya kira kita terbuka saja," kata Danny

Lanjutnya, setelah proses hukum RS Batua selesai, pihaknya bakal mengevaluasi apakah masih bisa digunakan atau tidak. 

"Karena kita butuh sekali itu RS Batua, makanyakan ini lagi proses hukum, biarkan dulu proses hukum jalan dlu, nanti kita liat," jelasnya.

Danny mengaku jika ia tidak bisa berkomentar banyak, karena tidak ingin mencampuri proses hukum yang berjalan.

"Saya inikan enginer, tapi saya tidak enak komentar krn nnti dianggap ada hubungnnya dgn proses hukum, biarkan proses hukum jalan dulu," katanya

"Setelah selesai saya akan menyampaikan ke pihak kepolisian, karena sayang ini, kalau fasilitas ini tidak jalan, seandainya ini selesai, dilanjutkan sama pak Ikbal (Pj Walikota) kemarin, jaman-jaman seperti ini kita butuhkan rumah sakit," sambungnya.

Danny juga mencontohkan kondisi RS Ujung Pandang yang saat ini tidak di fungsikan.

"Itu juga RS Ujung Pandang baru juga tidak di fungsikan, dia tidak lanjutkan anggarannya, kan belum saya lagi itukan, padahal sudah bagus disana, padahal kita butuh RS sekarang," tutupnya.

Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan

Berita Terkini