TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu.
Pelaku bernama Deli Anugrah (39), warga Jalan Lesangi, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Deli ditangkap di rumahnya pada Selasa (27/7/2021).
Beserta barang bukti 29 saset sabu seberat 22,11 gram.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPA/VII/2021/SPKT/Res.Lutra tanggal 27 Juli 2021.
"Pelaku kita amankan di Jalan Lesangi, Masamba sore kemarin," kata Rodo, Rabu (28/7/2021) siang.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 29 paket sabu.
Masing-masing berisi butiran kristal bening sabu dengan berat kotor seluruhnya 22,11 gram.
Selain itu, diamankan pula satu kotak plastik yang berisi pipet kaca, tiga pipet bening, satu jarum pengantar api.
Satu timbangan elektrik, satu alat hisap sabu, dua handphone, satu kotak plastik, satu pipet bening yang ujungnya diruncingkan.
"Ada juga uang tunai Rp 5 juta," paparnya.
Penangkapan sendiri berawal dari informasi masyarakat.
Seseorang sedang memiliki narkotika jenis sabu dan orang tersebut diduga berada dirumahnya.
Sehingga anggota Reserse Narkoba melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Dan mengetahui bahwa orang tersebut berada di rumahnya.
Kemudian anggota langsung menuju ke rumah yang dimaksud.
"Setelah berada di rumah tersebut, ditemukan seseorang yang diketahui bernama Deli, kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam kamarnya," terang Rodo.
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.
"Kita masih pengembangan," tutupnya.
Pencuri Handphone Ditembak
Personel Unit Resmob Polres Luwu Utara menangkap seorang terduga pelaku kasus pencurian dua unit handphone.
Pelaku bernama M Ridwan alias Iwan (29), warga Dusun Minanga Tallu, Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penangkapan terhadap Iwan dipimpin Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri di Dusun Minangatallu, Rabu (28/7/2021) dini hari tadi.
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri mejelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/297/XI/2020/SPKT tanggal 19 November 2020.
Dengan surat perintah penangkapan Nomor: Sprin.Kap/79/VII/2021/Reskrim tanggal 28 Juli 2021.
"Dia (Iwan) adalah pelaku tindak pidana pencurian dua unit handphone, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana," kata Sadar Samsuri via WhatsApp.
Penangkapan bermula katika personel Resmob memperoleh laporan keberadaan pelaku sekitar pukul 03.00 Wita.
Selanjutnya tim bergerak menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.
Pada pukul 04.00 Wita, tim tiba di lokasi persembunyian pelaku.
Mereka berhasil menemukan pelaku di dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Minangatallu.
Selanjutnya pelaku ditangkap lalu dibawa ke Posko Resmob di Masamba.
Dari hasil pengakuan pelaku, dia sering melakukan perbuatan pencurian.
Salah satunya bertempat di Dusun Laba-laba, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku diminta menunjukkan tempat dimana dirinya melakukan pencurian.
Namun pelaku malah mencoba untuk melarikan diri.
Tim kemudian memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan.
"Sehingga anggota memberikan tembakan terukur dan tepat mengenai betis kaki kanannya," katanya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis dan kini ditahan di Mapolres Luwu.