Tribun Makassar

Makassar PPKM Level 4, Toko Emas di Jl Somba Opu Makassar Sepi

Penulis: Rudi Salam
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pusat penjualan emas dan perhiasan di Jl Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (2772021).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar berdampak pada aktivitas pejualan emas.

Pantauan tribun-timur.com, Selasa (27/7/2021) siang, pusat penjualan emas dan perhiasan di Jl Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar tampak sepi.

Hanya ada beberapa penjual di tiap toko dan juga beberapa pembeli.

Terpantau pula, beberapa toko yang tidak terbuka atau tutup.

“Tidak terlalu (tidak terlalu ramai saat PPKM), tapi lumayan,” kata salah seorang pedagang emas, Arman.

Kostari, pedagang emas lainya menuturkan bahwa saat PKKM, kurang masyarakat menjual emasnya.

“Kurang, kurang, harga tidak menentu, orang takut jual emasnya,” tuturnya.

Kendati demikian, dikatakannya bahwa ada juga beberapa yang menjual emasnya saat PPKM.

“Ada jual sedikit, apalagi banyak menganggur,” katanya. 

Kostari mengeluhkan bahwa PPKM berdampak pada pendatapan karena waktu operasional yang dibatasi.

“Dibatasi, aturan sore tutup,” keluhnya.

Olehnya itu, ia berharap PPKM di Kota Makassar tidak diperpanjang lagi.

Untuk harga emas sekarang, Kostari menyebut bahwa 22 karat Rp 800 ribu per gram.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerapkan PPKM Level 4.

Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar 

Selama penerapan PPKM level IV di Makassar, beberapa hal yang akan diatur, yakni sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (*)

Berita Terkini