Tribun Makassar

Makassar PPKM Level 4, Pakar Epidemologi Unhas Angkat Bicara

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas), Prof Ridwan Amiruddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto merilis surat edaran nomor 443.01/377/S.Edar/Kesbangpol/ VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

Setelah mencermati SE yang mulai Senin (26/7/2021) hingga (2/8/2021) mendatang, Pakar Epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas), Prof Ridwan Amiruddin angkat bicara.

Menurutnya, PPKM Level 4 Kota Makassar, itu hasil assesment yang menunjukkan kasus Covid-19 yang tumbuh terus.

"Juga BOR (Bed Occupancy Rate) RS semakin meningkat, kematian yang cenderung naik, respon yang terbatas,  tracing yang masih rendah," katanya via pesan WhatsApp, Senin (25/7/2021) sore.

"Nah komposit semua itu yang menyebabkan Makasssr harus menaikkan level intervensinya," tambah Guru Besar FKM Unhas itu.

Ia melihat, kalau melihat trend kasus dengan intervensinya itu, sepertinya belum seimbang.

"Belum seimbang. Kenapa? Pemutusan mata rantai suatu penyakit, mesti mengikuti hukum pengendalian wabah yang baik," katanya.

Yang baik seperti apa?

"Pertama, penanganan kasus terkonfirmasi secara cepat dan tepat. Kedua, kontak tracing dan testing semua kontak erat 10 hari terakhir," katanya.

"Ketiga, isolasi terkontrol semua yang bergejala ringan hingga sedang selama minimal 10 hari. Nah, ratio tracing Makasar baru 1:3 dari 1:15," jelas Ridwan.

Seperti diketahui, Surat Edaran yang diteken Danny Pomanto di Makassar, Senin (26/7/2021), memperlihatkan beberapa instruksi.

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti:
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d. perhotelan non penanganan karantina
e. industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokume lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasior dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%  staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
b. untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%staf
c. untuk huruf e) dapat beroperasi dengan pemberlakukan shift maksimal 50% dari total pekerja dalam 1 shift di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat

3) kritikal seperti:
a. kesehatan
b. keamanan dan ketertiban masyarakat
c. penanganan bencana
d. energi
e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
f. makanan ternak/hewan peliharaan
g pupuk dan petrokimia
h. semen dan bahan bangunan
i. obyek vital nasional
j. proyek strategis nasional
k. konstruksi
l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian;
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 staf.

4) pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol keschatan 5 M dipenuhi.

5) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan schari hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%

6) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 22.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi

2) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dincin), 

e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akscs untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5 dan huruf d;

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyck) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol keschatan secara lebih ketat

g. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

i. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegintan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara

j. kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat; dan
2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, 

k. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;l. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan

m. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan dihuar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

o. Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, di tutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan keluar dari PPKM Level 4.

p. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid-19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.

q. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

r. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimalksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi scsuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.(*)

Berita Terkini