TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Perpanjangan PPKM skala mikro tertuang dalam Surat Edaran (SE).
Dalam SE bernomor 443/184 ini PPKM diperpanjang mulai tanggal 21-25 Juli 2021.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku, perpanjangan ini dilakukan karena kasus positif Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia termasuk di Kabupaten Gowa.
"Pemerintah Kabupaten Gowa akhirnya memutuskan memperpanjang pemberlakuan PPKM Mikro," kata Adnan dalam keterangan tertulis, Rabu, (21/7/2021) malam.
Adnan mengatakan, keputusan ini diambil demi kebaikan dan kesehatan bersama seluruh masyarakat Kabupaten Gowa.
Olehnya itu, Adnan berharap perpanjangan PPKM Mikro ini bisa menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa.
"Di masa sulit seperti ini, keputusan memperpanjang PPKM Mikro ini memang berat tapi mesti diambil. Sekali lagi, demi kebaikan dan kesehatan kita semua," lanjutnya.
Orang nomor satu di Gowa ini juga berharap seluruh masyarakat Kabupaten Gowa bisa ikut mendukung dan menyukseskan PPKM Mikro ini.
Sehingga Kabupaten Gowa dan Indonesia secara keseluruhan bisa keluar dari pandemi Covid-19.
"Semoga ini bisa dimaklumi dan dijalankan dengan baik sehingga kita bisa bersama-sama keluar dari pendemi ini dan bisa kembali hidup seperti sedia kala," harapnya.
Sementara itu, selama perpanjangan PPKM ini, tidak berbeda dengan PPKM Mikro sebelumnya.
Seperti jam operasional mini market berjaringan hanya bisa buka hingga pukul 19.00 Wita.
Toko kelontong dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita.
Begitupula dengan restoran atau rumah makan bisa buka di atas pukul 19.00 Wita.
Tetapi dengan catatan hanya dapat melayani pesan antar dan tidak boleh makan di tempat.
Sama halnya PPKM Mikro sebelumnya, tempat-tempat ibadah juga masih tetap buka, dengan kapasitas 25 sampai 50 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli