TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terbilang masih tinggi.
Buktinya, dalam beberapa hari terakhir dua warga terduga pengguna barang haram itu ditangkap.
Teranyar adalah penangkapan seorang petani Wahyudi (27).
Merupakan warga asal Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara.
Wahyudi ditangkap di sekitaran Pasar Sentral Masamba oleh personel Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan, penangkapan terhadap Wahyudi dilakukan pada Senin (19/7/2021).
Informasi tentang Wahyudi terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu diketahui polisi dari laporan warga.
Polisi menerima informasi apabila di sekitaran Pasar Sentral Masamba sering digunakan sebagai tempat dalam mengedarkan sabu.
"Anggota menindaklanjuti informasi tersebut," kata Rodo dalam keterangan resmi dirinya kepada tribun-timur.com, Rabu (21/7/2021) pagi.
Dalam kegiatan penyelidikan laporan tersebut, polisi memberhentikan seorang laki-laki yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu saset plastik klip bening berisi butiran kristal dengan berat kotor 0,63 gram.
Dengan barang bukti itu, polisi membawa Wahyudi ke Polres Luwu Utara.
"Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawah ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi ikut menyita satu unit handphone Oppo A15.
Rodo mengajak masyarakat bersama-sama membasmi narkoba.
Sehingga ia meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan ada warga yang memakai atau mengedarkan sabu dan obat terlarang.
"Mari kita bersama-sama membasmi peredaran narkoba dan sejenisnya," ujarnya.
Warga malangke Diringkus Polisi
Seorang pemuda diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara akhir pekan kemarin.
Pemuda tersebut bernama Sutomo (36) warga Malangke Barat.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan masyarakat.
"Ini atas laporan masyarakat," kata Rodo dalam keterangan resminya yang diterima tribun-timur.com, Selasa (20/7/2021) malam.
Rodo menjelaskan, masyarakat melaporkan apabila di salah satu rumah kontrakan di Kampal, Masamba, kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Sehingga polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Penyelidikan kemudian mengarah ke Sutomo.
Dia diduga kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti.
Berupa satu saset plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,29 gram.
Selain itu, diamankan pula barang bukti lain seperti dua korek api gas, satu pireks, satu alat isap, dan satu handphone.
"Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawah ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Rodo mengajak masyarakat bersama-sama membasmi narkoba.
Sehingga ia meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan ada warga yang memakai atau mengedarkan sabu dan obat terlarang.
"Mari kita bersama-sama membasmi peredaran narkoba dan sejenisnya," ujar perwira yang baru beberapa hari menjabat Kasat Narkoba.(*)