TRIBUN-TIMUR.COMÂ - Halal-haram uang kripto jadi pembahasan dalam forum "Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto", di Jakarta, Sabtu (19/6/2021) lalu.
Forum ini digelar Islamic Law Firm (ILF) dan diprakarsai Yenny Wahid, Putri Gus Dur.
Forum tersebut membahas persoalan halal atau haram uang kripto (cryptocurrency) masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim Indonesia.
Sebagian menganggap uang kripto halal, sebagian lainnya menganggap haram.
"Ada pihak yang menganggap aset kripto haram, karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis," kata Yenny.
Sementara itu Pemimpin Sidang Bahtsul Masail, KH Najib Bukhori mengatakan, forum ini menghasilkan 6 kesimpulan. Di antaranya menyatakan aset kripto sebagai harta dalam tinjauan Fiqih.
Selain itu, kripto juga dinilai sah sebagai alat pertukaran sepanjang tidak terjadi gharar.
"Pengertian gharar itu uncertainty, jadi ketidakpastian. Sebagian mengatakan ini masih terjadi gharar, sebagian mengatakan ini tidak terjadi gharar," ujar Najib dalam sebuah konferensi pers.
Dikutip dari wikipedia, Gharar atau taghrir adalah istilah dalam kajian hukum Islam yang berarti keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain.
Gharar dapat berupa suatu akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, mahupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan di dalam akad tersebut.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan pandangannya soal Kripto.
Berikut 11 catatan yang dilansir MUI melalui laman resminya:
1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan suplay.
2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, di dalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin.
3. Penyebaran Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan dengan oleh nama samaran Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital yang berbasiskan cryptography. Penggunaan lainnya untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocurrency.