TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tersangka Nurdin Abdullah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/6/2021).
"Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan," kata Andi Sudirman via rilisnya, Rabu siang.
Dirinya pun tidak bisa merinci terkait perihal apa saja yang dipertanyakan oleh KPK.
Menurutnya hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan.
Ia pun mendukung dan menghormati langkah proses hukum ini.
"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur semasa Nurdin Abdullah masih aktif sebagai Gubernur itu dijadwalkan diperiksa di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).
Artinya, Andi Sudirman Sulaiman sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Pemanggilan pertama di kantor KPK, Selasa (23/3/2021).
Saat itu, lelaki kelahiran Bone itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka suap Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah.
Andi Sudirman kala itu tiba di Gedung KPK pukul 10.00 Wib dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.00 Wib. Artinya kurang lebih 6 jam diperiksa.
AndiĀ SudirmanĀ usai diperiksa mengatakan, dalam pemeriksaan, ia menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
"Tadi kita dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," ujar Andi Sudirman Sulaiman dalam rilisnya, Selasa (23/3/2021) sore.
"Informasi lebih detail, silakan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu rana KPK," kata Andi Sudirman kala itu. (*)