TRIBUN-TIMUR.COM, DENPASAR - Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menggelar penyumpahan perwalian anak di bawah umur di dua tempat di Provinsi Bali pada 20 Mei 2021.
Agenda ini juga merupakan wewenang tugas BHP sebagai pengawas perwalian yang dilaksanakan di kediaman masing-masing pemohon di Kabupaten Denpasar Timur dan Kabupaten Badung di Bali.
Tim BHP Makassar ini yaitu Mulyadi Arfah SH,MH (Ketua BHP Makassar), Efraim Tana SH,MH (Anggota Teknis Hukum), Andi Malika SH, M.Si (Kepala Seksi Wilayah I), dan Hardianti, SH (JFU).
Penyumpahan perwalian anak di bawah umur oleh tim BHP Makasssar ini menindaklanjuti tiga penetapan perwalian dari Pengaadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ketiga wali anak yang diambil sumpahnya yaitu Ibu Yeni Erika, bapak I Nyoman Widana, dan ibu Ni Ketut Puspa.
Kepada masing-masing pemohon wali anak di bawah umur tersebut, Tim BHP Makasssar memberikan penjelasan perihal penetapan yang dimohonkan wali.
Setelah itu, Tim BHP Makasssar membuat berita acara penjelasan mengenai perwalian, pengahadapan, pencatatan harta anak di bawah umur, dan sumpah wali.
Anggota Teknis Hukum BHP Makassar, Efraim Tana, menjelaskan salah satu tugas negara yaitu memberi perlindungan hukum dan HAM bagi masyarakatnya melalui BHP.
BHP ditugaskan sebagai Wali Pengawas sesuai Pasal 366 KUH Perdata yang berbunyi “Dalam tiap-tiap perwalian yang diperintahkan di Indonesia, Balai Harta Peninggalan berwajib melakukan tugas wali pengawas.”
Dimana bidang tugas BHP adalah mewakili dan melindungi orang atau badan yang karena hukum dan atau penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan kepentingannya.
Tugas dan peran BHP sebagai pengawas perwalian juga tertuang dalam ketentuan Pasal 418 KUP Perdata.(*)