TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
"Hari ini (21/5/2021) Tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka NA dan kawan-kawan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri via pesan WhatsApp, Jumat (21/5/2021).
Pemanggilan saksi terkait penyidikan dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Ali Fikri menyebut tiga nama baru.
"Pertama Riski (mahasiswa), kedua Andi Kemal Wahyudi (wiraswasta) dan Henny Dhiah Tau Rustiani (wiraswasta)," kata Ali Fikri
Rencananya, ketiga saksi tersebut akan diperiksa di Polres Maros, Jl Ahmad Yani Maros.
Lalu siapa ketiga saksi baru tersebut?
Satu nama, Riski.
KPK Menyebut, latar belakangnya adalah mahasiswa.
Namun penelusuran Tribun Timur, Riski bekerja bank milik pemerintah.
Hal tersebut dibenarkan sekretaris perusahaan dari bank tersebut, Rahmat Nur Kadir.
"Iya (kerja di bank) dan tadi sudah diperiksa (KPK)," singkatnya via pesan WhatsApp, Jumat (21/5/2021).
Terkait meteri pemeriksaan, KPK belum merilis hasilnya.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK juga telah memeriksa karyawan dari bank yang sama, Mawardi.
"Mawardi pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait transaksi perbankan dari tersangka NA," ujar Jubir KPK Ali Fikri.
Artinya Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen transaksi perbankan dari tersangka Nurdin Abdullah yang merupakan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif.(tribun-timur.com)