Pejabat Narkoba

Empat Pejabat Pemkot Makassar Tertangkap Narkoba Akan Direhab, Tapi Proses Hukumnya Tetap Lanjut

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Narkoba Asisten I Pemkot Makassar Sabri (50), Kabag Pemberdayaan Masyarakat Muh Yarman, Staf (ASN) Syafruddin (44) dan ASN di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Irwan Muladi (49) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, beberapa waktu lalu

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Permohonan rehabilitasi empat oknum pejabat Pemerintah Kota Makassar yang tertangkap narkoba, disetujui tim terpadu setelah melalui asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Proses assesmen keempat oknum pejabat dan ASN itu dilakukan pada Rabu 5 Mei 2021, lalu.

"Sudah diassesmen oleh Tim TAT (Tim Assesmen Terpadu). Sudah ada hasilnya di Polrestabes (Makassar)," kata Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel, Jamaluddin dikonfirmasi tribun, Selasa (18/5/2021) siang.

Hal senada diungkapkan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Menurutnya, pihaknya sejauh ini masih melakukan kordinasi dengan BNNP Sulsel untuk penentuan lokasi rehabilitasi.

"Iya, kemarin kita sudah terima suratnya dari BNNP bahwasanya bisa dilakukan rehab. Tinggal kita sekarang kordinasi dengan BNNP rehabnya dimana, apakah di Baddoka atau di luar atau ada tempat di lapas," kata AKBP Yudi Frianto.

Sambil menunggu lokasi rehabilitasi yang memungkinkan, lanjut AKBP Yudi, pihaknya juga melengkapi berkas perkara ke empatnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Proses hukum tetap jalan, berkaskan harus dilanjutkan sampai P21 diteruskan ke pengadilan. Ketok palunya bagaimana nanti pihak pengadilan yang tentukan," jelasnya.

Empat oknum pejabat dan ASN Pemkot Makassar yang bakal direhabilitasi yaitu, Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).

Mereka sebelumnya ditangkap Tim Narkoba Polrestabes Makassar pada Jumat 23 April 2021.

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dua saset, masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram.

Pemasok barang haram tersebut hingga kini masih dalam pengejaran jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Kini empat tersangka tersebut masih berada di Mapolrestabes Makassar.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika.

Ke empatnya terancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berita Terkini