Sidang Kasus Suap NA

BREAKING NEWS: Agung Sucipto Kontraktor Penyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Disidang di Makassar

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kontraktor Agung Sucipto

TRIBUN-TIMUR.COM - Update kasus Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Agung Sucipto kontraktor terdakwa penyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah disidang di Makassar hari ini.

Kontraktor tenar dari Sulawesi Selatan, Agung Sucipto, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Selasa (18/5/2021) hari ini.

Agung Sucipto sudah menangani proyek-proyek pemerintah sejak Nurdin Abdullah masih menjabat bupati di Kabupaten Bantaeng, daerah di selatan Sulsel.

Kasus suap ini menghebohkan publik. Mengingat sebelum ini, citra Nurdin Abdullah identik dengan kepala daerah berprestasi dan bersih dari korupsi.

Penghargaan Bung Hatta Award salah satu buktinya.

Namun semua buyar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Nurdin Abdullah bersaama Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel.

Terdakwa dalam kasus suap terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (18/5/2021).

Sidang ini merupakan sidang yang kali pertama digelar dalam rangkaian kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel yang telah menyeret tiga tersangka, yakni Nurdin Abdullah, Agung Sucipto sekaligus kontraktor dan pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Sidang dengan nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks ini dipimpinWakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino SH MH.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya melimpahkan berkas perkara Agung Sucipto kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, di Makassar pada Rabu (5/5/2021).

"Jaksa KPK Zainal Abidin, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa AS (Agung Sucipto) ke PN Tipikor Makassar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Atas perbuatannya, Agung Sucipto didakwa dengan dakwaan pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU pada Senin (26/4/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima Rp 5,4 miliar, dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Kemudian dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Pada Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam situs Humum Online, seorang yang jerat pasal ini akan di penjara selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Agung Sucipto atau akrab disapa Anggu diketahui memiliki hubungan emosional dengan Nurdin Abdullah.

Ia dengan Nurdin Abdullah bukan kawan baru, tapi kawan lama, atau sejak Nurdin Abdullah menjabat sebagai Bupati Bantaeng.

Timeline perjalanan suap Nurdin Abdullah

Berikut ini perjalanan kasus suap terhadap Nurdin Abdullah dari Operasi Tangkap Tangan atau OTT hingga sidang.

* Jumat, 26 Februari 2021

Agung Sucipto terjaring OTT oleh KPK di Makassar

* Sabtu, 27 Februari 2021

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ditangkap di Rujab Gubernur Sulsel, di Makassar

* Minggu, 28 Februari 2021

Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, dan Edy Rahmat diumumkan sebagai tersangka melalui konferensi pers

* Senin, 1 Maret 2021

KPK geledah Rujab Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Sekretaris Dinas PUTR Sulsel

* Selasa, 2 Maret 2021

KPK geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel di Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar dan di rumah pribadi Nurdin Abdullah di kompleks Perumahan Dosen Unhas di Tamalanrea, Makassar

* Rabu, 3 Maret 2021

Rumah Agung Sucipto di kompleks Perumahan Lili, Panakkukang, Makassar digeledah KPK.

* Jumat, 5 Maret 2021

Nurdin Abdullah diperiksa di Gedung KPK sebagai saksi untuk Agung Sucipto dan Edy Rahmat

* Senin, 8 Maret 2021

Nurdin Abdullah diperiksa di Gedung KPK untuk menandatangani berkas penyitaan

Nurdin Abdullah ganti Arman Hanis sebagai pengacara

* Selasa, 9 Maret 2021

Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, Edy Rahmat diperiksa di Gedung KPK untuk konfirmasi awal mengenai identitas mereka

* Jumat, 12 Maret 2021

KPK periksa 7 saksi yang terdiri PNS Pemprov Sulsel, di Mapolda Sulsel. Mereka adalah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

* Sabtu, 13 Maret 2021

KPK periksa 5 saksi yang terdiri PNS Pemprov Sulsel, di Mapolda Sulsel. Mereka adalah Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin.

* Selasa, 16 Maret 2021

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Makassar mengatakanm, OTT terhadap Nurdin Abdullah Cs sesuai arahan Presiden Jokowi untuk pencegahan korupsi

* Rabu, 17 Maret 2021

KPK periksa karyawan swasta Kiki Suryani sebagai saksi, di Gedung KPK. Saksi lainnya, Virna Ria Zalda sekaligus karyawan swasta, mangkir.

* Senin, 22 Maret 2021

Arman Hanis kembali jadi pengacara Nurdin Abdullah

* Selasa, 23 Maret 2021

KPK periksa 3 saksi, saksi Wagub Sulsel/Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, pengusaha Andi Gunawan, dan pengusaha Thiawudy Wikarso. Mereka diperiksa di Gedung KPK. Satu saksi, pengusaha Petrus Yalim mangkir.

* Rabu, 24 Maret 2021

KPK periksa pengusaha Andi Indar di Gedung KPK. Tiga saksi lainnya, pengusaha Fery Tandiary, pengusaha John Theodore, dan Kadis PUPR Bulukumba Rudy Ramlan mangkir dan bersurat.

* Kamis, 25 Maret 2021

KPK periksa 2 saksi, termasuk pengusaha alat kesehatan Imelda Obey dan Kepala Cabang Makassar Panakkukang Bank Mandiri M Ardi

* Jumat, 26 Maret 2021

KPK periksa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat di Gedung KPK untuk dikonfirmasi terkait dengan penyitaan barang bukti.

* Senin, 29 Maret 2021

Seorang karyawan swasta, yakni Nenden Desi Siti Nurjanah diperika KPK di Gedung KPK, sebagai saksi bagi Nurdin Abdullah. Dua saksi lainnya, yakni Siti Mutia dan Eka Novianti sekaligus karyawan swasta memilih mangkir.

* Selasa, 30 Maret 2021

Muhammad Fahmi sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah; serta 3 karyawan swasta, yakni Virna Ria Zalda, Abdul Rahman, dan Raymond Ferdinand Halim diperiksa KPK di Gedung KPK sebagai saksi.

* Kamis, 1 April 2021

KPK periksa 5 saksi, di Mapolda Sulsel.

Mereka adalah mantan Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali, Kadis PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, pengusaha Abdul Rahman, dan Ajudan Gubernur Sulawesi Selatan Syamsul Bahri.

* Selasa, 6 April 2021

KPK periksa 2 saksi, yakni mahasiswa sekaligus Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah Sulsel Muhammad Irham Samad, dan pengusaha Fery Tandiary di Gedung KPK. 

Saksi lainnya, Kabiro Umum Setda Provinsi Sulsel Idham Kadir dan anggota DPRD Makassar sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Makassar Erick Horas mangkir.

* Rabu, 7 April 2021

KPK periksa putra Nurdin Abdullah M Fathul Fauzy Nurdin, pengusaha Raymond Ardan Arfandy, Kadis PUPR Bulukumba Rudy Ramlan, dan pengusaha John Teodore, di Gedung KPK.

* Kamis, 8 April 2021

KPK periksa anggota DPRD Makassar sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Makassar Erick Horas, di Gedung KPK.

* Selasa, 13 April 2021

KPK geledah rumah kontaktor Petrus Yau Lim di Jl Andi Mappanyukki, Makassar; dan kantornya bernama PT Purnama Karya Nugraha, di Jalan Gunung Lokon nomor 60, Makassar

* Rabu, 14 April 2021

KPK periksa karyawan BUMN Siti Abdiah Rahman, Kepala Kantor Bank Mandiri Cabang Makassar Panakukang Muhammad Ardi, karyawan swasta Sri Wulandari, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sari Pudjiastuti, karyawan Bank Sulselbar Mawardi.

KPK juga geledah kantor milik Agung Sucipto PT Agung Perdana Bulukumba, di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

* Senin, 26 April 2021

Agung Sucipto dipindahkan penahanannya dari Rutan KPK ke Lapas Kelas I Makassar di Jl Sultan Alauddin.

* Rabu, 28 April 2021

KPK periksa Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Sulawesi Selatan Sulsel Akbar Nugraha, putra Nurdin Abdullah M Fathul Fauzy Nurdin, mahasiswa sekaligus Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah Sulsel Muhammad Irham Samad, dan Komisaris PT Nugraha Indonesia Timur Kendrik Wisan.

* Selasa, 18 Mei 2021

Agung Sucipto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Makassar, di Jl RA Kartini, Makassar.(*)

Berita Terkini