Pencabulan Anak

6 Remaja Cabuli Anak 12 Tahun di Luwu Utara, Begini Pengakuan Korban

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam remaja di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak di bawah umur secara bergilir.

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Enam remaja mencabuli anak berusia 12 tahun di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin mengatakan, pelaku ditangkap di beberapa tempat, Minggu (16/5/2021).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/140/V/2021/SPKT, tanggal 15 Mei 2021.

Irwan mengatakan, korban AV (12). Sementara pelaku adalah MH (17), AA (17), SB (15), MA (17) asal Kelurahan Bone.

Kemudian IR (16) serta MF (16) warga Desa Laba, Kecamatan Masamba.

Menurut Irwan, para pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban.

Termasuk pemeriksaan terhadap korban AV.

Dimana korban menerangkan identitas dari pelaku yang berjumlah enam orang.

"Enam pelaku menurut korban yang melakukan perbuatan setubuh dan cabul terhadap dirinya," kata Irwan.

Usai pemeriksaan terhadap korban, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

"Pelaku kita amankan di tempat berbeda," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, enam remaja di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.

Karena telah menyetubuhi anak di bawah umur secara bergilir.

Keenam pelaku ditangkap polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/140/V/2021/SPKT tanggal 15 Mei 2021.

Mereka adalah MH (17), AA (17), SB (15), MA (17), IR (16), dan MF (16).

Para pelaku kini ditahan di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Korban AV (12) melaporkan enam tersangka yang telah diduga melakukan persetubuhan terhadap dirinya secara bergilir," katanya.(*)

Berita Terkini