TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pendaftaran calon Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Luwu Utara sudah berlangsung tiga hari.
Pendaftaran akan ditutup Sabtu (8/5/2021) besok.
Hingga Jumat (7/5/2021), baru satu orang yang mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Partai Golkar Luwu Utara.
Dia adalah Arifin Junaidi.
Arifin yang merupakan Plt Ketua Partai Golkar Luwu Utara sekaligus mantan Bupati Luwu Utara.
Ia mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran pada Kamis (6/5/2021) kemarin.
"Baru pak Arifin Junaidi yang mendaftar. Beliau mengambil formulir dan sudah mengembalikannya," kata Sekretaris Panitia Pengarah Musda IV Partai Golkar Luwu Utara, Adam Adrian.
Menurut Adam, Ketua Partai Golkar Luwu Utara ditetapkan melalui Musda yang akan dihelat usai lebaran.
"Kita masih menunggu calon lain untuk mendaftar, setelah itu panitia akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran," katanya.
Selain Arifin, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dan Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur juga dikabarkan mengincar kursi ketua partai berlambang pohon beringin di Bumi Lamaranginang.
Hanya saja belum diketahui apakah keduanya akan mendaftar.
Adam menambahkan, salah satu agenda Musda nanti adalah memilih Ketua DPD II Partai Golkar Luwu Utara periodeĀ 2021-2026.
Sebelum Musda, panitia membuka pendaftaran calon ketua.
Pendaftaran dibuka pada tanggal 5-8 Mei, bertempat di Sekretariat Partai Golkar Luwu Utara, Jalan Soekarno, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
Menurut dia, syarat pendaftaran terdiri dari 10 poin.
Yakni, pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kabupaten, kecamatan, atau pengurus kabupaten organisasi pendiri dan didirikan selama satu periode penuh.
Berpendidikan minimal S1 atau sederajat.
Aktif secara terus menerus menjadi anggota partai sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.
Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela.
Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
Tidak pernah terlibat G-30 S/PKI.
Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.
Berdomisili dalam wilayah Luwu Utara.
Tidak mempunyai hubungan suami istri atau keluarga sedarah dengan anggota DPR/DPRD yang mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama.