TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Riswan Marsal (49) tersangka korupsi dana Akper Bulukumba dijemput Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Ia dijemput usai diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Palopo, Selasa (20/4/21).
Riswan dijemput empat orang dari Kejati Sulsel.
Keempatnya dipimpin Kasi E Asintel Kejati Herdian dan Idil Kasi Penerangan Hukum Kejati didampingi dua orang yaitu Anas dan Sandiman.
"Tadi pagi dijemput tim dari Kejati Sulsel untuk dibawa ke Makassar," kata Kasi Intel Kejari Palopo, Heru Rustanto kepada Tribun, Selasa (20/4/21).
Heru menyebutkan tersangka merupakan buron Kejari Bulukumba.
Tersangka Riswan ditetapkan buron sejak 2009 silam.
Diketahui, tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Terakhir di Palopo.
Tersangka tak lain adalah Mantan Direktur Akademi Perawatan (Akper) Bulukumba.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu Akper Bulukumba.
Sebelumnya, Riswan ditangkap di Perumahan Zarindah Permai Blok D2 Nomor 6, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo.
Ia diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo dibackup personel Polsek Wara Selatan Resort Palopo, Senin (19/4/21) kemarin.
Heru menyebutkan tersangka diamankan setelah dilakukan pemantauan sejak Jumat (16/4/21) lalu.
“Setelah melalui pemantauan sejak Jumat kemarin, tersangka berhasil kami tangkap. Tersangka diamankan sekira pukul 16.15 Wita," sebutnya.
Setelah diamankan, tersangka digiring ke Kantor Kejari Palopo, di Jl Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara Kota Palopo.
Laporan Wartawan Tribun Palopo Arwin Ahmad.