TRIBUNTIMUR.COM - Polres Salatiga turut menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan dari informasi awal pelaku pernah tinggal di Salatiga karena sedang studi di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW).
"Pelaku kuliah di Jurusan Pertanian sekira tahun 1997. Karena data lama, apakah sampai lulus atau tidak, kami masih koordinasi dengan UKSW. Lalu sejak 2012 meninggalkan Salatiga dan melanjutkan kuliah teologi di luar negeri," terangnya di Mapolres Salatiga, Jawa Tengah, Senin (19/4/2021).
Dari hasil informasi yang dikumpulkan, Jozeph Paul Zhang bernama asli Paul Sri Mulyono. Domisili saat kuliah di Perum Dliko Indah Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, Jawa Tengah dengan status mengontrak rumah.
Rahmad menambahkan, yang bersangkutan asli warga Tegal. Kemudian sekira tahun 2017 berdasarkan catatan pernah membuat KTP Kota Salatiga meski tinggal berpindah-pindah.
"Jadi dari data itu ditemukan yang bersangkutan warga Salatiga. Tetapi tahun 2018 sesuai data imigrasi telah meninggalkan Indonesia. Hasil penelusuran kami tidak ada keluarga tinggal di Salatiga, hanya orangtua di Tegal," katanya
Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat dan tokoh-tokoh agama tetap tenang, tidak terprovokasi informasi dan hal lain dari Jozeph Paul Zhang. Dia menegaskan penyidikan sepenuhnya ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Terpisah, Ketua RW 11 Perum Dliko Indah Kelurahan Blotongan Zainal Abidin menyatakan tidak mengenal Jozeph Paul Zhang atau Paul Mulyono.
"Saya tinggal di lingkungan sini sejak 1987. Warga yang dimaksud (Paul Zhang) tidak ada. Jika pun mengontrak di data kami pasti ada," ujarnya.
Zainal Abidin baru menjabat ketua RW sejak tahun 2019. Dia secara personal juga telah menanyai pemilik rumah yang diduga pernah menjadi tempat tinggal Paul Zhang.
Menurut pemilik, rumahnya tidak pernah dikontrakkan kepada siapa pun. Zainal pun terkejut membaca berita yang menyebut lingkungannya pernah ditempati Paul Zhang.
"Total di sini ada 6 RT atau 99 Kepala Keluarga (KK). Setahu saya dulu ditempati seorang pendeta dan sudah meninggal bersama anaknya perempuan. Jadi tidak ada itu (Paul), para tetangga juga saya tanya, pak RT juga," ujarnya.
Adapun UKSW Salatiga saat dikonfirmasi mengenai mantan mahasiswanya belum memberi keterangan. Sementara itu seorang warga di sekitar kontrakan Jozeph yang enggan disebutkan namanya menyebut sekira lima tahun lalu atau 2016, Jozeph Paul Zhang bersama istrinya tinggal atau beralamat di sebuah rumah kontrakan di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Dia dikenal memiliki usaha komputer.
"Dulu ia sempat berjualan komputer," ujarnya.
Pergi ke Hongkong
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang terakhir kali tercatat meninggalkan Indonesia pada 2018.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara berkata bahwa berdasarkan perlintasan Imigrasi, Joseph pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.
“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," ungkap Angga dalam keterangannya kepada Tribun.
Mengenai tindak lanjut atas Jozeph Paul Zhang, kata Angga, Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.
“Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim. Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," kata Angga.
Adapun penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 tersebut. Polisi pun melengkapi dokumen penyidikannya.
"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Agus menyatakan penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia. Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik. Data yang bersangkutan (Joseph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," katanya.
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) belum menerima informasi lebih lanjut soal keberadaan Jozeph Paul Zhang, Youtuber yang diduga melakukan penistaan agama yang kabarnya ada di luar negeri.
Juru bicara Kemlu RI, Duta Besar Teuku Faizasyah menyampaikan bahwa pihaknya masih belum menerima informasi keberadaan yang bersangkutan. “Belum ada (kabar keberadaan Jozeph Paul Zhang),” ujarnya.
Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengecam tindakan dugaan penistaan agama Islam yang viral melalui media sosial yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang. Guspardi meminta agar masyarakat waspada dan tidak terpancing dengan narasi yang penuh provokasi.
"Dan bisa diduga, ia memiliki niat untuk memecah belah umat beragama. Apalagi, saat ini bulan suci Ramadan umat Islam sedang khusyuk melaksanakan ibadah," kata Guspardi.
Guspardi menilai Jozeph Paul Zang telah bertindak keterlaluan dan tidak menunjukkan sikap saling menghormati antar umat beragama. Sebab, pernyataannya itu bisa menimbulkan kebencian, kegaduhan dan memecah belah masyarakat.
"Oleh karena itu mari kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap dan meringkus pelaku," ucapnya. "Kabarnya Kapolri Listyo Sigit telah langsung memberikan instruksi kepada jajarannnya untuk menangkap si pelaku. Untuk itu kita tunggu saja polisi menangkap pelaku," pungkas Anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Nama Jozeph Paul Zhang ramai dibicarakan oleh netizen. Pasalnya, pria itu mengaku jika ia adalah nabi ke-26. Pengakuannya sampai viral yang ia sampaikan dalam akun YouTube miliknya dengan judul 'Puasa Lalim Islam'.
Dinilai menimbulkan keresahan, Jozeph Paul Zhang dilaporkan oleh Husin Shahab, salah satu Direktur di Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH).
Laporan ini atas perihal penistaan agama Islam.
"Sudah kita laporkan pemilik akun youtube Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap," kata Husin dalam keterangannya.
Husin lantas menyebutkan laporan itu diberikan agar sosok Jozeph jera. Selebihnya, Husin berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan aksi serupa. Menurut Husin hal ini juga bagian dari upaya meredam gejolak masyarakat, yang meletup karena ulah Jozeph.
"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujarnya.
Husin melaporkan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Dicantumkan dalam laporan itu, dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian dengan Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, kemudian 156a KUHP.(*)