TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui hasil pemeriksaan saksi yang menyeret Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi beberapa proyek di Sulsel.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terakhir diagendakan sebanyak 5 orang di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar.
Namun dari lima yang diagendakan hadir, 1 orang tidak hadir.
"Update Penyidikan dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri via pesan WhatsApp, Jumat (2/4/2021) malam.
"Kamis (1/04/2021) bertempat di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya menambahkan.
Keempat saksi yang diperiksa untuk kesaksian rersangka NA, Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS) yakni.
"AM Sukri A Sappewali Mantan Bupati Bulukumba, Rudy Djamaluddin Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan," katanya.
Lalu Syamsul Bahri Adc Gubernur Sulawesi Selatan dan Andi Buyung Saputra Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh Tersangka AS yang diduga atas rekomendasi Tersangka NA melalui Tersangka ER," katanya.
Bagaimana dengan Abdul Rahman?
"Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang Abdul Rahman (Swasta)," kata Ali Fikri.