TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkritisi pemakaian kata 'dungu' dan 'pandir' saat sidang terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat 26 Maret 2021.
Kata dungu' dan 'pandir' digunakan tim kuasa hukum tRizieq Shihab saat membacakan eksepsi di depan majelis hakim.
Bagi JPU, penggunaan kata seperti 'dungu' dan 'pandir' bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.
“Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik, dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Selain itu, Jaksa juga bersikeras bahwa mereka berpengalaman di bidang hukum selama puluhan tahun.
“Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, dan tidak mengerti,” kata JPU.
“Kami intelektual yang terdidik dengan predikat rata-rata Strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya,” imbuh Jaksa.
Jaksa menyatakan, pihaknya menyayangkan sikap Rizieq Shihab yang merendahkan orang lain dengan kata-kata yang tidak pantas.
“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program-program revolusi akhlaknya,” ucap jaksa.
Sebelumnya pada sidang pembacaan eksepsi, Rizieq Shihab menyebut para jaksa dengan sebutan dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.
Dengan sebutan itu, kemudian Rizieq Shihab mengatakan Jaksa mencoba menyebarkan hoaks dan fitnah.
“Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah,” demikian bunyi eksepsi Rizieq.
Eksespsi Riziiq dinilai tidak tepat
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab yang menyebut kepolisian dan kejaksaan melakukan kriminalisasi pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak tepat.
JPU menilai eksepsi Rizieq itu hanya menonjolkan kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.
"(Terdakwa) membanding-bandingkan kerumunan ribuan orang yang melanggar protokol kesehatan yang dilakukan tokoh-tokoh nasional, artis, pejabat negara, termasuk presiden, akan tetapi terdakwa menganggap kepolisian dan kejaksaan begitu sigap penuh semangat melakukan kriminalisasi pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Menurut JPU, perbandingan itu tidak tepat karena Rizieq juga menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri oleh sekitar 5.000 orang pada hari yang sama dengan acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.
Selain itu, kata JPU, Rizieq juga telah menyelenggarakan peresmian peletakkan batu pertama di pondok pesantren miliknya di Megamendung, Bogor, yang dihadiri oleh sekitar 3.000 orang.
Oleh sebab itu, JPU pun menyayangkan apabila Rizieq menganggap dakwaan JPU berisi fitnah.
JPU mengklaim, dakwaan yang telah dibacakan berisi rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang diperoleh.
"Dari sekian kata atau puluhan lembar dakwaan jaksa penuntut umum, tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa melainkan dakwaan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," kata JPU.
Sebelumnya, Rizieq mempertanyakan sikap aparat yang dengan cepat memproses hukum kasus kerumunan yang melibatkan dirinya.
Padahal, menurut Rizieq, ada ribuan kerumunan dengan ribuan pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang terjadi di Indonesia sejak awal pandemi hingga saat ini, teapi tidak pernah diproses hukum.
"Kenapa Kepolisian dan Kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali," demikian bunyi eksepsi Rizieq yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Rizieq Shihab Sebut Jaksa Dungu, https://jateng.tribunnews.com/2021/03/30/rizieq-shihab-sebut-jaksa-dungu.