TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus melakukan pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi tersangka NA, Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS).
"Hari ini (Selasa, 30/3/2021) pemeriksaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ujarnya via pesan WhatsApp.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Adapun yang diperiksa sebagai saksi, ada empat orang. Satu wanita dan tiga pria.
"Virna Ria Zalda (Swasta), Abd Rahman (Swasta), Muhammad Fahmi (Karyawan Swasta) dan Raymond Ferdinand Halim (Karyawan Swasta)," ujar Ali Fikri.
Seperti diketahui, pada Senin (29/3/2021) di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Tim Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi baru.
Ada tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa, yakni Siti Mutia (Swasta), Eka Novianti (Swasta) dan Nenden Desi Siti Nurjanah (Swasta).
Terkait hasil pemeriksaan, KPK belum merilisnya hingga berita ini diterbitkan