TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan coba kata-katai Gibran Rakabuming putra Jokowi di medsos, lihat akibat fatal dialami AM.
Virtual police bentukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan menggandengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo kini mulai aktif melakukan patroli di media sosial.
Hasilnya, pengguna media sosial yang melontarkan ujaran kebencian pun berhasil terjaring.
Baru-baru ini, salah seorang yang terjaring adalah pemuda berinisial AM.
Dia ditangkap tim virtual police Polresta Solo karena mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial Instagram.
Peristiwa ini bermula ketika warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, ini mengomentari unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM di akun tersebut.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM).
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/3/2021).
"Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada," sambung dia.
Ade menerangkan, tim virtual police dibentuk untuk mengedukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua unggahan pengguna media sosial.
Dikatakannya, tim virtual police merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021.
Hal tersebut untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.
"Pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya. Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," kata dia.
Apa itu virtual police?
Lantas apa itu virtual police atau polisi virtual?
Berikut ini 3 hal mengenai polisi virtual yang dirangkum oleh Kompas.com:
1. Tugas
Polisi virtual nantinya akan bertugas membeikan edukasi kepada masyarakat terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ramadhan, nantinya virtual police tersebut akan berpatroli di dunia maya untuk menegur masyarakat pengguna media sosial jika ada potensi pelanggaran UU ITE.
Ia menjelaskan, virtual police akan bekerja terutama untuk mengimbau masyarakat.
Adapun jika ada penindakan maka akan dilakukan oleh polisi siber atau cyber police.
"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan," kata dia.
Ia menerangkan, virtual police muncul sebelum cyber police diturunkan.
2. Pengaktifan polisi virtual
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, polisi virtual telah mulai diaktifkan usai adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.
Melansir Kompas.com, Rabu (24/2/2021) Argo menyebut hingga saat ini sudah ada tiga akun medsos yang mendapat surat pemberitahuan atau teguran dari Polri.
"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo.
Adapun salah satu akun yang ditegur adalah akun yang mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".
"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," lanjut Argo membacakan isi surat teguran.
3. Cara kerja
Dalam prosesnya anggota yang menjadi virtual police akan memantau aktivitas yang ada di media sosial dan melaporkannya ke atasan apabila menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelahnya, unggahan akan diserahkan oleh petugas dan akan dimintakan pendapat ke para ahli seperti ahli pidana, bahasa dan ITE.
Jika terdapat potensi tindak pidana maka unggahan akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo mengatakan.(*)
Update berita terkait Gibran Rakabuming dan Jokowi di Tribun-Timur.com.