Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Tak Menyerah, Kembali Gugat Instansi Pimpinan Jenderal Asal Makassar Fadil Imran

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab

TRIBUN-TIMUR.COM- Setelah dua kali mangkir dalam sidang, akhirnya pihak Polda Metro Jaya menghadiri sidang gugatan praperadilan mantan pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab, Senin (8/3/2021).

Anak buah Jenderal Asal Makassar, Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya dua kali tidak menghadiri sidang praperadilan Rizieq Shihab.

Yakni 22 Februari 2021 dan 1 Maret 2021.

Diketahui, gugatan praperadilan dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini diajukan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Rizieq Shihab Akan Disidang di PN Jakarta Timur Kejagung Siapkan 4 Berkas Perkara, Apa Saja?

Pihak kuasa hukum menilai, penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian.

Sebab, Habib Rizieq Shihab telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Selain itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dijadikan dasar polisi menahan Habib Rizieq Shihab tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat klien mereka.

Pihak kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Adapun ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan pihak Rizieq.

Gugatan praperadilan pertama atas status tersangka Rizieq di kasus yang sama telah ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Karena ketidahadiran dalam dua kesempatan berturut-turut, Hakim tunggal Suharno lantas menanyakan alasan pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.

"Alasan tidak hadir kenapa?" tanya Suharno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya lantas mengungkapkan alasannya, yakni pihaknya tidak menghadiri sidang perdana dikarenakan ada kesalahan alamat.

“Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah seorang perwakilan termohon.

Hakim kemudian kembali menanyakan alasan ketidakhadiran pihak Polda Metro Jaya di sidang kedua.

“Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," ujar perwakilan termohon.(*)

Berita Terkini