Siapa Genius? Tolak SKB 3 Menteri yang Diteken Nadiem Makarim, Yaqut Cholil Qoumas, Tito Karnavian

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Pariaman, Genius Umar. Dia menolak SKB 3 Menteri yang diteken Nadiem Makarim, Yaqut Cholil Qoumas, Tito Karnavian terkait larangan mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah.

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Genius Umar? Tolak SKB 3 Menteri yang diteken Nadiem Makarim, Yaqut Cholil Qoumas, Tito Karnavian

Penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah mendapat penolakan.

Kini yang menolak aturan adalah Pemkot Pariaman, Sumatera Barat.

Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah.

Sedangkan untuk nonmuslim menyesuaikan.

"SKB 3 menteri seolah-olah negara memisahkan kehidupan agama dengan sekolah," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Genius mengatakan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Genius negara tidak bisa menyamaratakan seluruh sekolah di Indonesia karena ada daerah yang homogen, seperti di Pariaman.

"Pariaman itu homogen, mayoritas Islam. Non muslim tidak dipaksakan memakai jilbab di sekolah," jelas Genius.

Genius pun mengatakan kasus seperti di SMKN 2 Padang tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada paksaan dari sekolah bagi non muslim memakai jilbab di Pariaman.

"Sebenarnya tidak perlu SKB 3 Menteri segala. Kasus di SMKN 2 Padang cukup diselesaikan oleh gubernur," jelas Genius.

Genius pun mengaku siap berdiskusi dengan tiga menteri tersebut terkait penerapan aturan seragam sekolah tersebut.

"Saya siap berdiskusi dengan tiga menteri soal penerapan SKB 3 Menteri tersebut," jelas Genius.  

Tidak takut sanksi

Genius mengaku tidak takut diberi sanksi karena menilai SKB 3 Menteri itu tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Saya tidak takut diberi sanksi, karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu," kata Genius saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Genius menyebutkan, dirinya siap berdiskusi dengan tiga menteri terkait penerapan SKB 3 Menteri tersebut.

"Saya siap berdiskusi. SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan, karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah," kata Genius.

Menurut Genius, persoalan aturan seragam sekolah cukup diatur oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Apalagi, menurut Genius, SKB 3 Menteri tersebut bisa melunturkan semangat otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan diamandemen menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008.

"Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen, yaitu mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di sini," kata Genius.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menolak menerapkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.

Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah.

Sedangkan, untuk non-muslim menyesuaikan. Pemerintah sendiri resmi tidak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Aturan tersebut tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Keputusan bersama kelima, huruf d dalam SKB 3 Menteri mencantumkan sanksi bahwa bagi sekolah yang tidak melaksanakan SKB 3 Menteri ini akan dikenakan sanksi dari Kemendikbud terkait bantuan dana operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tak hanya itu, pada huruf a disebutkan, pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian huruf b menyebutkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pada huruf c poin 1 disebutkan Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pada huruf c poin 2 disebutkan bahwa Kemendagri juga dapat memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, pada huruf e dan poin 1 disebutkan, Kemenag melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bebersangkutan.

Kemudian, dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Profil Genius Umar

Genius Umar lahir di Kota Pariaman, Sumatra Barat, 24 Juli 1972.

Pria 48 tahun itu menjabat Wali Kota Pariaman periode 2018 - 2023 sejak 9 Oktober 2018 setelah memenangkan Pemilihan umum Wali Kota Pariaman 2018.

Sebelumnya, ia mengakhiri jabatan Wakil Wali Kota Pariaman periode 2013 - 2018 setelah memenangi Pemilihan umum Wali Kota Pariaman 2013 dengan mendampingi Wali Kota petahana Mukhlis Rahman.

Berikut ini riwayat karier Genius:

* 1994, Staf Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Padang Pariaman.

* 1995 Kasubsi Pembangunan Desa, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman

* 1998-1999, Sekcam Batang Anai, Padang Pariaman

* 2000-2007 Tugas belajar di UGM dan IPB hingga akhirnya menyandang gelar doktor.

* 2007-2008, Kasubag Panitia Kerjasama Antar Lembaga Parlemen, Setjen Hubungan Luar Negeri DPD-RI

* 2009-2010, Kabag Panitia Kerjasama Antar Lembaga Parlemen, Setjen Hubungan Luar Negeri DPD-RI

* 2010-2013, Kabag Sekretariat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI

* 2013-2018, Wakil Walikota Pariaman.(*)

Berita Terkini