Tribun Sulsel

KPU Sulsel Dampingi KPU Barru dan Lutim Hadapi Putusan Sengketa Pilkada di MK

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putusan sengketa Pilkada Barru dan Luwu Timur akan dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (17/2/2021) besok.

Komisioner KPU Sulsel Dr Upi Hastati ikut mendampingi Komisioner KPU Barru dan KPU Lutim menghadapi pembacaan putusan MK tersebut.

Dikonfirmasi soal keyakinan terhadap pembacaan putusan MK, Upi Hastati enggan berspekulasi.

"Tunggu maki saja putusannya besok dek," katanya saat dihubungi Tribun Timur, Selasa (16/2/2021) malam.

Sejauh ini pemenang Pilkada Barru dan Pilkada Luwu Timur masih belum ditetapkan KPU kabupaten kota masing-masing karena masih bersengketa.

Sementara sengketa Pilkada Bulukumba, Pangkep, dan Luwu Utara sudah dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin (15/2/2021) kemarin.

Tahapan selanjutnya KPU kabupaten masing-masing menjadwalkan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Selanjutnya KPU menyerahkan Dokumen Berita Acara dan Surat Keputusan (SK) penetapaan pasangan kepala daerah terpilih kepada DPRD.

Selanjutnya DPRD mengagendakan rapat paripurna pengumuman paslon terpilih, lalu diserahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Mendagri.

"Yang sudah dibacakan putusan dan terima secara resmi maka sudah bisa dilakukan penetapan pasangan terpilih. Salinan hasil putusannya sudah dikirim lewat email ke KPU masing-masing," ujar Upi.

Berita Terkini