TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Luwu Utara tahun 2020.
Sidang akan digelar di Ruang Sidang Lt 2 Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (15/2/2021) pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA.
"Pagi ini sidang putusan atau ketetapan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara Divisi Teknis Hayu Vandy P.
Dalam menghadapi gugatan Andi Sukma-Arsyad Kasmar (AKAS), KPU memakai jasa konsultan hukum Hicon Law & Policy Strategic.
"Pengacara kami dari konsultan hukum Hicon Law & Policy Strategic," terang dia.
Adapun gugatan AKAS tertuang dalam permohonan dengan nomor perkara 118/PHP.BUP-XIX/2021.
Kemudian nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) adalah 121/PAN.MK/AP3/12/2020.
Lalu nomor Akta Registrasi Permohonan Konstitusi (ARPK) adalah 118/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Pokok permohonan AKAS ialah PHP Bupati Luwu Utara tahun 2020.
Dengan termohon KPU Luwu Utara.
Diketahui, KPU Luwu Utara menetapkan pasangan nomor urut dua Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (BISA) sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Luwu Utara 2020.
Pasangan ini mendapatkan dukungan 80.078 suara.
Unggul 30.259 suara dari pasangan nomor urut satu Muhammad Thahar Rum-Rahmat Laguni (MTR-RL) yang hanya meraih 49.819 suara.
Lalu pasangan nomor urut tiga AKAS dengan perolehan 47.515 suara.
Hasil ini kemudian digugat oleh pasangan AKAS. (*)