TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam Alquran ada juga tuntunan yang berupa perintah dan larangan yang bernilai ibadah.
Allah SWT wajibkan kepada semua hambanya untuk melaksanakan sholat 5 waktu, berpuasa di bulan ramadhan, mengeluarkan zakat, pergi haji, meninggalkan judi, berzina, menimum khamar, mengkonsumsi makanan haram, dan banyak lagi.
Ini artinya konsep makan-minum merupakan bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT, dalam hal ini berarti memakan makanan yang halal dan menghindari yang haram.
Demikian dalam Tribun Khazanah Islam ini dibahas, sesuai yang disampaikan dalam buku Tidak Ada Label Halal MUI : Haram ? karya Luki Nugroho, Lc
Banyak ayat yang menjelaskan tentang perintah makan dan minum secara umum atau pun secara spesifik, alias yang dikonsumsi harus makanan dan minuman yang halal.
وَإِذِ ٱسۡتَسۡقَىٰ مُوسَىٰ لِقَوۡمِهِۦ فَقُلۡنَا ٱضۡرِب بِّعَصَاكَ ٱلۡحَجَرَۖ فَٱنفَجَرَتۡ مِنۡهُ ٱثۡنَتَا عَشۡرَةَ عَيۡنٗاۖ قَدۡ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٖ مَّشۡرَبَهُمۡۖ كُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ مِن رِّزۡقِ ٱللَّهِ وَلَا تَعۡثَوۡاْ فِي ٱلۡأَرۡضِ مُفۡسِدِينَ ٦٠
“Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman: "Pukullah batu itu dengan tongkatmu". Lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air. Sungguh tiap-tiap
suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.”1
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”2
وَقَطَّعۡنَٰهُمُ ٱثۡنَتَيۡ عَشۡرَةَ أَسۡبَاطًا أُمَمٗاۚ وَأَوۡحَيۡنَآ إِلَىٰ مُوسَىٰٓ إِذِ ٱسۡتَسۡقَىٰهُ قَوۡمُهُۥٓ أَنِ ٱضۡرِب بِّعَصَاكَ ٱلۡحَجَرَۖ فَٱنۢبَجَسَتۡ مِنۡهُ ٱثۡنَتَا عَشۡرَةَ عَيۡنٗاۖ قَدۡ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٖ مَّشۡرَبَهُمۡۚ وَظَلَّلۡنَا عَلَيۡهِمُ ٱلۡغَمَٰمَ وَأَنزَلۡنَا عَلَيۡهِمُ ٱلۡمَنَّ وَٱلسَّلۡوَىٰۖ كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقۡنَٰكُمۡۚ وَمَا ظَلَمُونَا وَلَٰكِن كَانُوٓاْ أَنفُسَهُمۡ يَظۡلِمُونَ ١٦٠
“Dan mereka Kami bagi menjadi dua belas suku yang masing-masingnya berjumlah besar dan Kami wahyukan kepada Musa ketika kaumnya meminta air kepadanya: "Pukullah batu itu dengan tongkatmu!". Maka memancarlah dari padanya duabelas mata air. Sesungguhnya tiap-tiap suku mengetahui tempat minum masing-masing. Dan Kami naungkan awan di atas mereka dan Kami turunkan kepada mereka manna dan salwa. (Kami berfirman): "Makanlah yang baik-baik dari apa yang telah Kami rezekikan kepadamu". Mereka tidak menganiaya Kami, tapi merekalah yang selalu menganiaya dirinya sendiri.”3
Perintah untuk mengkonsumsi makanan yang halal bukan saja bisa kita temui dalam Al-Quran, tetapi dalam sunnah nabi Muhammad SAW pun bisa kita temui. Bahkan disebutkan dalam seuah hadits bahwa segala sesuatu yang berstatus halal itu bisa dengan mudah kita ketahui, dan pengertiannya berarti makanan halal itu banyak dan mudah didapatkan.
A. Haram Mutlak
Yang dimaksud haram mutlak di sini adalah makanan yang oleh para ulama tidak diperdebatkan lagi status keharamannya. Bukan yang benar-benar tidak bisa dikonsumsi karena berstatus haram, bukan.
Karena sebenarnya, pada kondisi-kondisi tertentu atau darurat, sekalipun status keharaman suatu makanan sudah final, masih ada keringanan atau rukhsoh untuk mengkonsumsinya. Lalu apa saja makanan dan minuman yang berstatus haram mutlak?
1. Marus dan Babi (Najis)
benda yang dihukumkan najis maka haram untuk dikonsumsi. Contohnya marus, yaitu darah hewan yang sengaja dikumpulkan, kemudian dibekukan sehingga secara kasat mata terlihat seperti hati. Karena hukum asal darah itu sendiri memang haram.
Selain itu daging babi, misalkan, maka haram dikonsumsi karena berstatus najis sekaligus ada nash yang menjelaskan secara eksplisit mengenai keharamannya.
2. Bangkai
yang dimaksud bangkai di sini adalh hewan yang mati bukan dengan cara disembelih sesuai dengan syariat. Seperti mati karena diadu dengan hewan lain, tertabrak kendaraan, terjatuh, dicekik dan lain sebagainya. Namun ada pengecualian yaitu bangkai ikan atau hewan air dan belalang.
3. Hewan Untuk Sesajen
atau dalam bahasa lain hewan yang disembelih bukan karena Allah SWT. Sapi, kerbau, ayam, dan sdebagainya apabila disembelih dengan tujuan untuk hal-hal yang berbau kesyirikan, mistis, atau klenik, maka haram untuk dikonsumsi. Sekalipun yang digunakan untuk sesajen hanya bagian tubuh tertentu, kepalanya misalkan, maka daging badan dan lainnya tetap haram untuk dikonsumsi.
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ
دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”10
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُحِلَّتْ لَنا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dari Abdullah Ibn Umar, Rasulullah SAW bersabda : Dihalalkan untuk kami dua jenis bangkai dan
darah, adapun bangkai yaitu bangkai ikan dan belalang, sedangkan darah yaitu hati dan limpa.”11
4. Khamar,
memang khamar atau minuman memabukkan ini pernah berstatus halal di masa Nabi Muhammad SAW dan dikonsumsi oleh banyak sahabat. Namun pada akhirnya Allah SWT menurunkan ayat yang berisi pengharaman khamar. Sejak itulah khamar diharamkan hingga sekarang.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”12
B. Haram Tidak Mutlak
Sedangkan yang dimaksud haram tidak mutlak di sini adalah makanan, minuman, atau benda yang status keharamannya masih diperdebatkan oleh para ulama atau dihukumkan haram jika terjadi penyalahgunaan dalam mengkonsumsinya, yang berarti jika tidak terjadi penyalahgunaan maka hukumnya halal.
1. Hewan Amphibi,
dalam bahasa arab hewan ini disebut dengan istilah barma’i yang diambil dari kata barrun yang artinya darat dan ma’un yang artinya air. Maka hewan yang dapat hidup di air dan darat atau amphibi disebutnya barma’i.
Status halal-haramnya mengkonsumsi hewan ini masih menjadi perdebatan diantara para ulama. Artinya ada yang mengaharamkan dan ada yang menghalalkan. Contoh hewan-hewan ini adalah kepiting, bekicot atau tutut (bekicot kecil), bulus/kura-kura, dan sebaginya.
2. Benda Madharat
adalah benda atau makanan yang menimbulkan madharat atau bahaya bagi siapasaja yang mengkonsumsinya, baik instan atau pun tidak.
Seperti rokok, status hukumnya masih diperdebatkan. Ada yang menghalalkan tapi makruh, ada juga yangmengharamkan.
Namun kalau dilihat lebih jauh lagi maka pada kebanyakkan benda madharat yang berdampak instan, hukumnya keharamannya tidak diragukan lagi. Seperti racun atau alkohol, yang jika dikonsumsi akan menyebabkan kematian.
Lalu bagaimana dengan narkoba/narkotika? Umumnya semua jenis narkoba memang diharamkan karena bersifat merusak.
Namun ada sebagian jenis narkotika yang halal untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan dengan catatan benda atau zat tersebut digunakan sesuai dengan prosedur yang ada.
Contohnya heroin dan kokain yang umum digunakan dalam dunia medis.
3. Anjing,
sejak kecil kita sudah diajarkan bahwa anjing itu najis, dan jika menyentuhnya, sengaja atau tidak, maka wajib mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah.
Terlepas dari cara bersuci yang tujuh kali tadi, perihal mengkonsumsi daging anjing, ternyata ada sebagian ulama yang memandang bahwa hukumnya adalah makruh, tidak haram.
Namun sekali lagi ini adalah pendapat sebagian kecil ulama, karena mayoritas ulama atau jumhur mengharamkan daging kambing untuk dikonsumsi. Dan yang memakruhkan adalah sebagian ulama dari kalangan madzhab Maliki, karena mereka berpendapat bahwa di dalam ayat Al-Quran yangdisebutkan hanya babi, tidak ada anjing.
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dangan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.”13
4. Ular,
selain anjing, dalam madzhab Maliki juga menganggap halal daging ular, baik yang berbisa atau pun tidak.
Akan tetapi untuk mengkonsumsi daging ular beracun harus dipastikan terlebih dahulu bahwa kandungan racunnya sudah tidak ada lagi.
Berbeda dengan jumhur ulama dari tiga madzhab lainnya yang menganggap haram hukumnya mengkonsumsi daging ular.
قلت : فهل كان يوسع في أكل الحيات والعقارب؟ قال : لم يكن يرى بأكل الحيات بأسا
“Aku (Sahnun) bertanya : Apakah (Malik) meluaskan (pendapat) mengenai hukum memakan ular dan kalajengking? (Ibn al-Qasim) menjawab : (Malik) tidak berpendapat bahwa itu sebuah masalah.”14