TRIBUN-TIMUR.COM - Mabes Polri menjelaskan alasan pihaknya langsung menahan enam tersangka yang terkait dengan kerumunan di Petamburan Jakarta.
Para tersangka ini ditahan dengan pasal-pasal sebagai berikut; itu, Pasal 216 KUHP terkait tidak menuruti perintah petugas juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Para tersangka yang ditahan adalah:
1. Habib Hanif Alatas yang merupakan menantu dari Habib Rizieq Shihab
2. Habib Ali Alatas ayah dari Habib Hanif Alatas yang juga merupakan besan dari Habib Rizieq Shihab
3. Ahmad Shabri Lubis mantan Ketua Harian FPI
4. Ustadz Haris
5. Habib Idrus Habsy dan
6. Ustadz Maman Suryadi
Demikian disampaikan Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dijelaskannya, penambahan pasal 160 KUHP itu menjadi dasar bagi JPU meminta Bareskrim Polri untuk mengamankan para pentolan FPI itu di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri kini.
"Berdasarkan fakta materil dan petunjuk JPU dalam P19, diminta untuk ditambahkan pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara kepada enam tersangka itu. Sehingga penyidik diminta untuk melakukan penahanan," kata jenderal bintang satu alumnus Ponpes IMMIM Makassar ini kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI menjerat dengan pasal berlapis enam orang pentolan eks Front Pembela Islam (FPI).
Dengan menabahkan pasal 160 KUHP yang berisi ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun, tentang penghasutan masyarakat melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Untuk diketahui isi dari Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sebelumnya pada Senin (8/2/2021) penyidik Bareskrim Polri berdasarkan surat dari JPU Sulvia Triana Hapsari dan Andi Surya Perdana. Melakukan penahanan terhadap keenam pentolan FPI itu.
Penjelasan Lengkap Kejaksaan Agung
Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung memutuskan untuk menahan eks Ketua Umum (Ketum) FPI, Shabri Lubis, eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Kepala Seksi Acara Habib Idrus, dan Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengungkapkan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat tidak ikut ditahan dalam dugaan merintangi informasi terkait hasil swab Habib Rizieq Shihab.
“Ini atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," ujarnya, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/2/2021).
Penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik Bareskrim kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah, masing-masing atas nama tersangka
1.Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan/ atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
2. Tersangka Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidilah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus. Mereka disangka melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020.
3. Tersangka Andi Tatat, Muhammad Rizieq, dan Hanif Alatas dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/ atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
4. Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/ atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/ atau pasal 216 KUHP
Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv dengan judul 6 Tersangka Baru yang Ikut Ditahan Bersama Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri