Suami Bunuh Istri

Tidak Hanya Bunuh Istri di Bone, Berikut Daftar Kejahatan Lain Pernah Dilakukan Sakka

Penulis: Kaswadi Anwar
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaluddin alias Sakka (24) saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, Kamis (21/1/2021).

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kamaluddin alias Sakka (24), suami yang tega menghabisi istrinya SE (14) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata seorang resividis. 

Dia pernah melakukan aksi serupa pada 24 Januari 2017 di Lapangan Merdeka. 

Pada saat itu, ia menikam Irwandi dari belakang menggunakan badik. 

Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong. 

Waktu itu, Sakka melakukan aksi bersama 7 rekannya.

Sehari setelah kejadian, Sakka berhasil ditangkap kemudian dijebloskan ke penjara.

Kapolres Bone, AKBP Try Handako menyampaikan pelaku baru bebas dari Lapas Kelas I Makassar pada Maret tahun 2020. 

Sebelumnya, dia divonis 7 tahun penjara. Namun, hanya menjalani hukuman 3 tahun penjara.

"Pelaku pernah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia pada tahun 2017. Sakka divonis 7 tahun penjara, tapi hanya dijalani lebih dari 3 tahun," katanya Kamis (21/1/2021).

Polres Bone menetapkan Sakka masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Desember 2020.

Pelaku berhasil diringkus di Jl Bulalong Lestari, Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (20/1/2021) pukul 00.30 Wita.

Sakka berhasil diringkus bertepatan dua bulan pasca dia menikam istrinya di Lingkungan Talumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Jumat (20/11/2020) pukul 02.00 Wita.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bone.

Pelaku dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sementara pelaku disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUH Pidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Try Handako.

Motif  Sakka tega menghabisi nyawa istrinya ditenggarai karena cemburu. Dia menduga istrinya selingkuh dengan pria yang lain.

"Korban dan pelaku saat itu berada di kamar dan  bermain handphone. Pelaku menyita handphone korban dan mendapati korban chattingan melalui Facebook Messenger dengan mantan pacarnya," ungkapnya.

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Berita Terkini