Tribuners Memilih

Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 5 Daerah di Sulsel Teregistrasi, Bawaslu Daerah Disiapkan

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kordinator Divisi Humas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) menyatakan kesiapan jajaran pengawas pemilihan umum di lima kabupaten di Sulawesi Selatan dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam persidangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, ada 132 daerah yang terdapat permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2020.

Lima di antaranya berasal dari Sulsel. Yakni Bulukumba dengan pemohon Askar HI-Arum Spink, Pangkep dengan pemohon Abd Rahman Assegaf-Muammar Muhayang.

Kemudian di Barru dengan dua pemohon, HM Malkan Amin-Salahuddin Rum dan Muddasir Hasri Gani-Aksah Kasim. Lalu di Luwu Utara dengan pemohon Arsyad Kasmar-Andi Sukma, serta di Luwu Timur dengan pemohon Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri.

Kordinator Divisi Humas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, anggota Bawaslu telah menggelar rapat pendampingan kepada kabupaten/kota untuk memberikan keterangan pada sidang di MK.

"Tidak lain untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas di kabupaten khususnya di lima daerah dalam membuat keterangan hingga bisa disajikan dengan baik pada sidang di MK nanti," kata Saiful via pesan WhatsApp, Rabu (20/1).

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan via daring, ia mengingatkan untuk tidak mengabaikan eksistensi Pengawas Pemilu dalam proses penanganan perkara.

“Sebab, proses penanganan saat tahapan itulah yang menjadi bagian penting dari keterangan pengawas Pemilu nantinya jika para pihak atau peserta itu bersengketa di MK,” ujar Saiful.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sulsel Adnan Jamal mengingatkan, agar dalam memberikan keterangan dalam PHP di MK, jajaran Bawaslu daerah harus melakukan inventarisasi dokumen.

"Inventaris Form A pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, Form C Hasil dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan," kata Adnan. 

"Dalam memberikan keterangan tertulis disusun berdasarkan Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Berita Terkini