TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belum ada yang bisa membuat Rizieq Shihab menangis, hingga kejadian ini. Rentetan kasus Rizieq Shihab yang membelitnya tak membuat pendiri Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang beraktivitas ini menangis.
Ayah dari Syarifah Najwah Shihab, Rizieq Shihab, malah tetap tersenyum melambaikan tangan saat dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan Mabes Polri pada Kamis sore, 14 Januari 2021.
Pun ketika Rizieq Shihab terpaksa melambaikan tangan ke arah CCTV karena nyaris pingsan kesakitan di rutan.
Senyum dan penuh semangat selalu menyertai Rizieq Shihab menghadapi berbagai masalah yang membelitnya. Rizieq Shibat tetap senyum dan semangat ketika gugatan praperadilannya ditolak. Tak ada yang bisa membuat Rizieq Shihab menangis.
Tapi kejadian yang satu ini membuat Rizieq Shihab lunglai.
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Sabtu (16/1/2021), mengatakan, kejadian ini benar-benar membuat Rizieq Shihab mengalami kepedihan yang sangat mendalam.
Kejadian itu adalah wafanya Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf. Dia adalah guru Rizieq Shiha.
“Habin Rizieq sangat mengahormati gurunya. Makanya beliau sangat sedih mengetahui gurunya meninggal dunia dan tidak sempat datang melayat,” kata Aziz Yanuar.
Sang murid, Rizieq Shihab bersedih karena tak bisa mendoakan langsung sang guru, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf. Saat Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf dimakamkan, Rizieq Shihab hanya bisa mendoakan gurunya dari
rumah tahanan Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia ditempatkan polisi di blok tahanan narkoba.
Aziz menambahkan Rizieq Shihab sangat sedih dan merasa kehilangan sosok Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf. Dia menilai gurunya tersebut sosok yang sangat baik.
"Habib Ali itu seorang yang sangat baik. Beliau sangat berdukacita, merasa kehilangan dan sangat sedih," ujar Azis Yanuar.
Guru Rizieq Shihab, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, meninggal di rumah sakit di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat, 15 Januari 2021. Kejadian itulah membuat Rizieq Shihab sedih.
Pertemuan Terakhir
Almarhum Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf adalah pengasuh Majelis Taklim Yayasan Al-Afaf. Pertemuan terakhir murid dan guru itu terjadi pada November 2020. Ketika itu, Rizieq Shihab baru kembali ke Tanah Air dari Mekah.
Pertemuan Rizieq Shihab dengan Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf. Itu diabadikan dalam rekaman video dan viral di media sosial.
Dalam pertemuan tersebut, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf menangis. Dia dipeluk oleh Rizieq Shihab di sebelahnya. Rizieq Shihab kemudian mencium lengan Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf.
Dalam pertemuan itu, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf seolah sudah mengingatkan lagi muridnya itu akan semakin beratnya perjuang ke depan.
"Habib Rizieq bertemu dengan saya 3,5 tahun yang lalu," kata Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Sabtu, 16 Januari 2021. Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf
Lalu menoleh ke muridnya, Rizuq Shihab lalu berkata, "Tidak ada perjuangan tanpa pengorbanan! Baru diusir 3,5 tahun, kecil itu. Kecil." Inilah salah satu nasihat terakhir Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf ke sang murid
Salah tokoh yang pertama dikunjungi Rizieq Shihab setelah kembali ke Tanah Air lagi pada November 2020 lalu adalah Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf .
Ketika itu kondisi Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf masih tampak bugar, meski harus duduk di kursi. Rizieq Shihab tak menyangka itulah pertemuan terakhir dirinya dengan sang guru dan itulah terakhir kalinya dia menerima nasihat dari Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf secara langsung.
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni atau PA 212, Novel Bamukmin, yang menyebut Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf dikebumikan di Kompleks Makam Habib Kuncung di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Masalah Hukum
Rizieq Shihab eks pimpinan FPI ternyata tak hanya dipidana.
Pengacara Front Pembela Islam ( FPI ) Aziz Yanuar menilai, persoalan yang menimpa pimpinan ayah Syarifah Najwah Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah ne bis in idem atau mengadili seseorang lebih dari satu hukuman.
Pengertian ne bis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Seperti diketahui, pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Padahal sebelumnya, Rizieq Shihab telah membayar Rp 50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat penyelenggaraan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Denda itu dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III.
“Itu kan ne bis in idem, sudah didenda tapi masih dipidana juga. Terjadi pengulangan sanksi terhadap kasus ini,” kata Yanuar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Kendati demikian ia memastikan tetap memperjuangkan keadilan bagi Rizieq Shihab pada praperadilan yang diajukan pihak FPI.
“Tugas dan domain kita hanya doa, usaha dan berjuang, semoga Hakim hatinya terketuk oleh Allah SWT untuk dapat menegakan hukum dengan adil terutama terkait HRS. Perihal hasil bukan urusan kami melainkan urusan Allah, kami berserah kepada-Nya, apapun takdirNya kami terima dengan senang hati,” jelas Yanuar Azis.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyatakan keberatan pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut dia, ini pertama kalinya ada penetapan tersangka terkait kasus kerumunan.
Jika merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kata Sugito, disebutkan secara jelas mengenai jeratan hukuman yakni dapat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Adapun bunyi pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yakni “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Menurut dia, berdasarkan pasal tersebut, pidananya bisa alternatif atau komulatif.
“Jadi bisa pidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta, artinya bisa alternatif atau komulatif, yang jadi persoalan, setahu saya, ini yang pertama kali kerumunan ditetapkan sebagai tersangka dan itu HRS,” kata Sugito
“Jadi kami sangat keberatan atas penetapan tersangka, makanya kami mengajukan praperadilan,” ucap Sugito.
Hanya saja, praperadilan tersebut sudah ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan peradilan Rizieq Shihab pada Selasa, 12 Januari 2021. Akhmad Sahyuti menilai, penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab sudah sesuai prosedur.(*)