TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran disebut tak terlibat dalam insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang mengakibatkan 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia. Hasil investigasi tewasnya 6 Laskar FPI dari Komnas HAM merekomendasikan kasus ini dibawa ke peradilan pidana.
Komnas HAM sudah merilis hasil investigasi. Temuan Komnas HAM terkait peristiwa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang mengakibatkan 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia, membuat Kapolri Jenderal Idham Azis bereaksi.
"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan. "Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 bukan ke pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021) kutip KOMPAS.com.
Tidak mau berlama-lama, apalagi di ujung masa pengabdiannya sebagai Kapolri, Jenderal Idham Azis langsung memerintahkan anak buahnya menindaklanjuti temuan Komnas HAM.
Komnas HAM dalam kesimpulan hasil investigasi tewasnya 6 Laskar FPI menyatakan terdapat bagian yang melanggar HAM dari rentetan kejadian yang mengakibatkan laskar pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia.
"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021) kutip KOMPAS.com.
Menurut Irjen Argo Yuwono, tim khusus yang dibentuk Jenderal Idham Azis tersebut merupakan gabungan dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Tim khusus tersebut dijamin akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti temuan Komnas HAM. "Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," tegas Irjen Argo Yuwono.
Temuan Komnas HAM, lanjut Irjen Argo Yuwono, menunjukkan anggota laskar pengawal Habib Rizieq Shihab membawa senjata yang dilarang oleh UU.
Selain itu, menurut Irjen Argo Yuwono, sesuai hasil investigasi tewasnya 6 Laskar FPI, terjadi kontak tembak dan benturan fisik dikarenakan ada perlawanan anggota laskar pengawal Habib Rizieq Shihab terhadap petugas.
"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan. "Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 bukan ke pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000," jelas Irjen Argo Yuwono.
Disebutkan, temuan komnas HAM terkait peristiwa kematian 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab, antara lain, anak buah Kapolri Jenderal Idham Azis ketahuan sempat menghapus rekaman CCTV di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek setelah momen penangkapan kepada enam anggota FPI.
Selanjutnya, temuan komnas HAM juga mengngkapkan polisi meminta warga menghapus rekaman ponsel di lokasi kejadian. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penyidikan Komnas HAM dimulai 7 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.
“Anggota FPI itu diduga tewas karena baku tembak dengan polisi saat berada di dalam mobil.
Satu duduk di mobil dengan keadaan sudah tewas dan satu diturunkan ke jalan dengan satu luka tembak. Selain itu terlihat darah di jalan di depan salah satu warung depan rest area KM 50," jelas Choirul Anam dalam rilisnya di Kantor Komnas HAM Jumat (8/1/2021).
Sementara empat anggota laskar pengawal Habib Rizieq Shihab yang masih hidup diminta berjalan jongkok dan tiarap oleh aparat kepolisian.
Para anggota laskar pengawal Habib Rizieq Shihab juga diminta masuk ke dalam sebuah mobil lewat pintu samping dan belakang.
Saksi juga mendengar perintah petugas polisi yang meminta warga menghapus rekaman dan memeriksa handphone warga.
Saksi menjelaskan bahwa saat itu polisi beralasan bahwa peristiwa itu terkait narkoba dan terorisme.
Selain itu sejumlah saksi juga melihat adanya pembersihan darah di KM 50.
Anggota polisi juga melakukan pengambilan CCTV di salah satu warung dan memerintahkan hapus dan memeriksa handphone masyrakat disana.
"Polisi akui ambil CCTV dan kami tanya mereka ambil legal atau ilegal. Jawaban mereka CCTV diambil legal maka kami tunggu proses di pengadilan," kata Choirul Anam.
Kronologis Kejadian
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, mobil yang ditumpangi anggota laskar pengawal Habib Rizieq Shihab sempat menunggu mobil polisi saat insiden Karawang terjadi 7 Desember 2020 lalu.
Kesimpulan Komnas HAM terkait hasil investigasi tewasnya 6 Laskar FPI juga diperkuat rekaman CCTV, voice note, serta rekam jejak digital lini massa anggota FPI dan Polisi.
"Voice note dan transkip percakapan kami ambil dari FPI dan Polisi. Lalu kami periksa manual dan cocokan klarifikasi kepada saksi yang masih hidup," terang Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Hasilnya Komnas HAM mendapatkan skema jalur perjalanan peristiwa dari Sentul sampai gerbang tol Karawang Timur sampai masuk pintu tol Karawang Barat.
Kendaraan FPI dan Polisi yang terlibat sempat berputar-putar di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Dari Sentul, delapan kendaraan FPI berjalan beriringan dengan dibuntuti oleh sejumlah mobil anggota polisi.
Enam mobil rombongan FPI maju terlebih dahulu sementara dua mobil lainnya ditinggal. Tujuannya dua mobil itu untuk mengecoh mobil polisi yang membubuti rombongan Muhammad Rizieq Shibab.
Kedua mobil FPI itu dapat membuat jarak dengan mobil anggota polisi yang membuntuti.
Choirul menyebut bahwa dua mobil itu punya kesempatan kabur dan menjauh.
"Tapi dua mobil ambil tindakan menunggu akhirnya mereka bertemu lagi dengan mobil petugas," ungkap Choirul Anam.
Kedua mobil rombongan FPI itu diisi masing-masing enam laskar.
Setelah keluar Tol Karawang Barat dan hendak masuk Tol Karawang Timur mobil FPI dan polisi saling serempet dan saling seruduk.
Bahkan mobil-mobil tersebut saling serang dengan kontak tembak. Kontak tembak dimulai dari sepanjang jalan internasional barat yang diduga terjadi sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 tol Jakarta- Cikampek.
Eskalasi Penting
Komnas HAM mencatat ada tiga eskalasi dalam proses saling kejar-kejaran mobil anggota Polisi dan FPI itu.
Pertama, eskalasi rendah dari Sentul sampai gerbang keluar pintu Tol Karawang Timur.
Kedua, eskalasi sedang dari gerbang keluar Tol Karawang Timur sampai menuju flyover Hotel Swiss-bellin Karawang.
Ketiga, eskalasi tinggi mulai dari Hotel Swiss-bellin Karawang, pintu masuk Tol Karawang Barat sampai KM 49 di dalam tol.
Eskalasi rendah ditunjukkan belum adanya gesekan antara mobil FPI dan petugas dan masih dalam jarak yang jauh.
Eskalasi sedang mulai terdapat gesekan mobil dan jarak dekat, dan eskalasi tinggi mulai ada dugaan benturan mobil dan tembakan.
Pada eskalasi rendah, mobil yang ditumpangi enam laskar FPI yang tewas masih dapat kabur dari mobil polisi.
Namun mereka lebih memilih menunggu mobil polisi yang membuntuti.
Dalam rekaman CCTV di jalan tol, pihak Komnas HAM juga tidak melihat adanya insiden penyalipan mobil polisi terhadap rombongan FPI.
Hal itu berbeda dari keterangan anggota FPI yang masih hidup dan dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Pergerakan terlihat normal meski versi FPI ada manuver pemotongan masuk ke rombongan. Versi polisi hanya maju mendekat dari jalur kiri tol untuk pastikan target pembututan berada dalam iringan mobil," jelas Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.(*)