UIN Alauddin

UIN Alauddin Makassar Perpanjang WFH hingga 18 Januari 2021

Penulis: Rudi Salam
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UIN Alauddin Makassar perpanjang WFH hingga 18 Januari 2021

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis memperpanjang masa kerja dari rumah (Work From Home) di lingkup kampus.

Hal tersebut tertuang surat keputusan Nomor: B-14/Un.06/HK.07.7/01/2021 yang diterima Tribun Timur dari Humas UIN Alauddin, Kamis (7/1/2021).

Keputusan diambil dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 lingkup UIN Alauddin Makassar.

Dalam surat keputusan itu dikatakan bahwa pimpinan universitas (rektor, wakil rektor, kepala biro) dan pimpinan fakultas (dekan, wakil dekan, dan kepala tata usaha) menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office).

Untuk pengaturan jumlah pegawai menjalankan tugas kedinasan dari kantor hanya 25% dan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah sebanyak 75%.

Pegawai dan dosen dengan tugas tambahan seperti kepala jurusan dan sekertaris jurusan menjalankan tugas kedinasan dari rumah.

"Disertai dengan surat tugas sesuai pekerjaan yang ditetapkan pimpinan atau unit kerjanya dan dalam keadaan tertentu dapan dihubungi," kata Prof Hamdan dalam surat keputusan tersebut.

Sedangkan kepala jurusan atau sekertaris jurusan yang melakukan visitasi akreditasi jurusan atau Prodi tetap dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Penerapan sistem kerja agar tetap diperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat dengan senang tiasa mematuhi protokol kesehatan, kebersihan diri, lingkungan, dan memperbanyak doa, agar terhindar dari wabah Covid-19," terang Prof Hamdan.

Sistem kerja tersebut berlaku dari 5 hingga 18 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudi Salam

Berita Terkini