Perda Perangkat Daerah

110 Jabatan di Pemkab Luwu Utara Hilang Usai Penetapan Perda Susunan Perangkat Daerah

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani saat memimpin rapat bersama kepala perangkat daerah di Aula Lagaligo, Senin (4/1/2021).

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - 110 Jabatan di Pemkab Luwu Utara Hilang Usai Perda Pembentukan dan Susunan Petangkat Daerah Ditetapkan. Kok bisa?

Setelah Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disetujui menjadi Perda oleh DPRD, komposisi kelembagaan Perangkat Daerah (PD) mengalami perubahan. 

Dari sebelumnya berjumlah 33 PD, kini menjadi 26 PD.

Dengan rincian 17 dinas, 5 badan, dan 4 PD non dinas/non badan.  
 
Pengurangan jumlah PD menyusul adanya tujuh PD yang mendapat penggabungan.

Penataan struktur kelembagaan pemerintah daerah ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang digalakkan pemerintah pusat melalui PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2004.

Yang diarahkan pada upaya penyederhanaan organisasi untuk mengembangkan organisasi yang proporsional dan transparan.

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengungkapkan, pasca disetujuinya Ranperda ini, ada 110 jabatan hilang sehingga dibutuhkan penyusunan struktur organisasi dan penyesuain jabatan.

"Akhir 2020, kita mendapat kado, terkait restrukturisasi perangkat daerah. Ada tujuh yang digabung, sehingga konsekuensi dari penggabungan ini akan ada 110 jabatan hilang," ucap Indah saat memimpin rapat bersama kepala PD di Aula Lagaligo, Senin (4/1/2021).

Kendati mengalami perampingan, Indah berharap seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap menjaga kekompakan dan tetap solid.

Meski harus menghadapi perubahan dan perampingan organisasi. 

"Sekaranglah saatnya bagaimana kita berpikir solid untuk bisa keluar dari kondisi atau situasi sulit yang terjadi akibat pandemi," ajak Indah. 

Terkait kegiatan yang telah dianggarkan, Indah berharap sudah melalui tahapan pengkajian. 

Dikatakan Indah, setiap kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan harus dikaji dan bisa berpengaruh terhadap perbaikan IPM, PDRB, pertumbuhan ekonomi, dan penurunan angka kemiskinan. 

"Jangan hanya sekadar kegiatan yang menghabiskan anggaran, tapi harus betul-betul dikaitkan dengan target kinerja RPJMD," tuturnya.(*)

Berita Terkini