Cek Bansos

KLIK http //cek bansos.siks.kemsos.go id Cek Bansos Rp 3,5 Juta Pakai KTP, Login dtks.kemensos.go.id

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek bansos tunai Kemensos di http //cek bansos.siks.kemsos.go id dan dtks.kemensos.go.id.

TRIBUN-TIMUR.COM - Cek bansos tunai Kemensos hanya di link resmi di http //cek bansos.siks.kemsos.go id atau dtks.kemensos.go.id.

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan kewirausahaan sosial yang diberikan kepada penerima bantuan sosial Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH). Cek bansos di dtks.kemensos.go.id.

Kata kunci Cara Cek Bansos Pakai KTP, http //cek bansos.siks.kemsos.go id, cara cek bansos lewat ktp,  cara cek bansos, dtks.kemensos.go.id di bagian cek bansos, siks ng cek bansos kementerian sosial, dan cek bansos.siks.kemensos.go.id ramai dicari.

Juliari P Batubara saat masih menjadi Menteri Sosial mengatakan, bantuan ini akan menyasar target yang spesifik yaitu para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha. 

"Pada prinsipnya, bantuan untuk usaha kecil itu kan sudah ditangani kementerian tersendiri."

"Oleh karena itu, bantuan program kewirausahaan Kementerian Sosial menyasar taget yang spesifik. Yakni para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha,” kata Juliari, Minggu (15/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Bantuan Kemensos diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi.

KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usahanya.

Adapun KPM PKH Graduasi yang dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Syarat penerima BLT KPM PKH

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, untuk mendapatkan BLT KPM PKH, warga yang sebelumnya telah digraduasi oleh Kemensos akan kembali diseleksi.

Maka dari itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta ini, yakni:

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

3. Memiliki usaha.

Halaman
123

Berita Terkini